Liputan6.com, Jakarta Uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 yang terdiri dari 7 pecahan yaitu rupiah pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp 5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 telah dinobatkan oleh International Association of Currency Affairs (IACA) sebagai best new banknote series pada Currency Award ke-17 tahun 2023 di Meksiko (16/5/2023).
Sebelumnya, uang Rupiah bersanding dengan 4 finalis lainnya yaitu Bank Sentral Costa Rica, Bank Sentral Meksiko, Bank Sentral Filipina, dan Bank Sentral Bahamas.
Baca Juga
"Unsur penilaian pemenang ditentukan melalui kriteria yang mencakup inovasi dan keunikan fitur keamanan, integrasi unsur sejarah dengan konten lokal yang berkaitan dengan negara penerbit, efektivitas dari integrasi fitur keamanan, dan estetika tampilan serta desain uang kertas," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, dikutip Kamis (18/5/2023).
Advertisement
Capaian pada posisi tertinggi dari uang Rupiah TE 2022 dalam penghargaan tingkat dunia tersebut merupakan salah satu bentuk afirmasi dunia internasional atas kualitas uang Rupiah Indonesia. Kesuksesan ini merupakan kelanjutan dari pencapaian sebelumnya yang diraih oleh Uang Peringatan kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia pecahan Rp75.000 sebagai finalis best commemorative pada Currency Award tahun 2022.
IACA Curency Awards
IACA Curency Awards merupakan penghargaan yang diberikan terhadap pencapaian atas perkembangan dan inovasi di sektor pembayaran tunai yang diikuti oleh 29 negara pada tahun 2023. Puncak penghargaan ini dikemas dalam konferensi yang diadakan di Kota Meksiko.
Penghargaan IACA dimulai sejak tahun 2007 untuk mempromosikan dan mengakui kualitas uang kertas dan uang logam, proses, manajemen, distribusi dan aktivitas yang berkaitan dengan uang tunai.
IACA, berkedudukan di Texas, AS, berdiri tahun 2004, merupakan organisasi non-profit independen yang mendorong kualitas siklus uang tunai, berfungsi sebagai wadah konsultansi dan kolaborasi bagi para pelaku sistem pembayaran tunai yang anggotanya terdiri dari bank sentral, otoritas penerbit uang, serta industri seperti perusahaan pencetakan uang, pemasok bahan pencetakan uang.Â
Â
Peluncuran Uang Rupiah TE 2022
Bank Indonesia meluncurkan uang Rupiah TE Â 2022 pada tanggal 17 Agustus 2022 bertepatan dengan momen peringatan 77 tahun kemerdekaan RI, yang dicetak seluruhnya di dalam negeri oleh Perum Peruri.
Uang Rupiah TE 2022 mengusung tema “Bersatu Dalam Rupiah, Berdaulat di NKRI" dengan menampilkan Pahlawan Nasional, ragam budaya dan lanskap Nusantara.
Uang Rupiah ini dilengkapi dengan berbagai penguatan dan inovasi pada aspek desain, unsur pengaman, dan bahan uang agar uang Rupiah semakin indah, lebih aman, dan lebih tahan lama. Inovasi dan penguatan pada uang Rupiah tersebut menjadikan uang Rupiah semakin mudah dikenali, sulit untuk dipalsukan, serta memiliki masa edar lebih lama sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan sebagai alat pembayaran yang sah dan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Advertisement
Bank Indonesia Tarik Peredaran Uang Rupiah Khusus Emisi 1995
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. Kebijakan ini dilaksanakan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Rabu (31/8/2022).
Terdapat dua jenis URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran, yakni Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan Rp 300.0000, serta Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
Erwin menyampaikan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum terhitung sejak 30 Agustus 2022-30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
"Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," jelas Erwin.
Ketentuan Penukaran
Dalam masa penukaran ini, pihak bank sentral juga menerima penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat atau rusak. Skema penggantiannya dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai Pengelolaan Uang Rupiah.
Berikut ketentuannya:
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.Â
Advertisement