Sukses

Perhitungan Tukin PNS Berubah Tahun Depan, Hanya PNS Kinerja Baik yang Dapat

Saat ini semua PNS bisa mendapat tukin. Padahal seharusnya tukin diberikan kepada PNS yang memiliki kinerja baik sehingga perhitungan tukin seharusnya berdasarkan kinerja dan bukan dibagi rata.

Liputan6.com, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengubah atau mengatur ulang rumusan tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) termasuk juga di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jokowi pun memerintahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas untuk mengatur ulang tukin tersebut dengan fokus kepada kinerja PNS.

"Tukin napasnya sebenarnya untuk dorong kinerja, tapi sekarang ini hampir semua dapat tukin,” kata MenpanRB Azwar Anas di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu 17 Mei 2023.

Azwar Anas menjelaskan, saat ini semua PNS bisa mendapat tukin. Padahal seharusnya tukin diberikan kepada PNS yang memiliki kinerja baik sehingga perhitungan tukin seharusnya berdasarkan kinerja dan bukan dibagi rata.  

Aturan baru ini nantinya akan mempengaruhi pendapatan para PNS. Mereka yang berkinerja baik berpotensi mendapatkan pendapatan yang lebih besar. Sedangkan PNS dengan kinerja biasa saja atau bahkan buruk pendapatannya bisa berkurang dari yang sekarang.

“Padahal mestinya dibedain yang kinerjanya bagus dalam satu instansi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," kata Anas.

Anas menjelaskan formula baru tukin PNS akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Dia berharap, kebijakan baru tersebut dapat mulai diimplementasikan di tahun depan.

"Targetnya (tahun depan). Kalau misalnya dua bulan lagi beres, bisa lebih cepat," kata Anas.

Sebagai informasi, hitungan tukin bagi PNS pusat dan daerah saat ini berbeda. Formula yang digunakan diatur Kementerian Dalam Negeri salah satunya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Akibatnya terjadi ketimpangan tukin PNS di daerah. Dengan formula ini dia mencontohkan seorang camat di tempat X bisa memiliki tunjangan Rp 2 juta. Namun di sisi lain , ada camat di tempat berbeda mendapatkan tunjangan sampai Rp 20 juta.

"Ini kalau nggak diatur, bahaya ke depan. Peningkatan PAD di daerah bukan untuk membangun jalan yang rusak, tetapi pertama untuk peningkatan tukin dan lain-lain," tandasnya.

 

2 dari 3 halaman

Asik, PNS Bakal Dapat Uang Makan Tambahan hingga Rp 550.000 per Bulan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengalokasikan dana tambahan untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Salah satunya untuk keperluan menjaga daya tahan tubuh.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid ini akan menjadi acuan bagi kementerian, lembaga dan pemerintah dalam mengalokasikan biaya-biaya yang diatur.

"Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standarbiaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga," tulis Pasal 4 beleid itu, dikutip Jumat (12/5/2023).

Mengutip lampiran PMK 49/2023, mengenai uang makan untuk penambah daya tahan tubuh ada dalam poin nomor 34. Disana diatur mengenai besaran biaya sesuai dengan provinsi tempat abdi negara bekerja.

Setiap orang, nantinya berhak mendapat tambahan uang berkisar Rp 18.000-25.000 per hari. Artinya, dalam 1 bulan tiap abdi negara berhak mendapatkan uang tambahan sebesar Rp 396.000-550.000, dengan asumsi ada 22 hari kerja dalam sebulan.

Nilai Rp 18.000 per orang per hari berlaku untuk beberapa provinsi, seperti Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, hingga Sulawesi Barat.

Sementara itu, Rp 19.000 per orang per hari berlaku untuk PNS yang bekerja di daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, hingga Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara.

Kemudian, nilai Rp 20.000 per orang per hari berlaku bagi PNS di daerah Maluku. Rp 22.000 per orang per hari berlaku bagi PNS di Maluku Utata. Sementara itu, nilai tertinggi Rp 25.000 per orang per hari berlaku bagi pegawai negeri sipil di Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

3 dari 3 halaman

Uang Saku Perjalanan Dinas

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan baru soal uang perjalanan dinas PNS untuk tahun anggaran 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Standar biaya masukan tahun anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah di tahun depan.

Dengan kata lain, PMK Nomor 49/2023 mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugasnya pada tahun anggaran 2024 mendatang.

Salah satu yang diatur terkait biaya yang harian dan uang representasi perjalanan dinas PNS di dalam negeri.

"Satuan biaya yang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis keterangan di PMK Nomor 49/2023, dikutip Jumat (12/5/2023).

Adapun untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri tertinggi diberikan kepada PNS yang berada di Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Honor uang harian untuk perjalanan luar kota Rp 580 ribu, Rp 230 ribu untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp 170 ribu untuk Diklat.

Sementara PNS di Jakarta berhak menerima uang harian perjalanan dinas hingga sebesar Rp 530 ribu untuk perjalanan luar kota, Rp 210 ribu untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp 160 ribu untuk Diklat.

Tak hanya yang harian perjalanan dinas, pejabat eselon II ke atas juga berhak mendapat tambahan uang representasi perjalanan dinas. Untuk dinas ke luar kota, besarannya Rp 150 ribu untuk pejabat eselon II, Rp 200 ribu untuk pejabat eselon I, dan Rp 250 ribu untuk pejabat negara.

  

Video Terkini