Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan untuk ada kenaikan gaji PNS atau pegawai negeri sipil.
Usulan itu disampaikan ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Adapun pembahasan mengenai rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS.
Namun, Anas untuk mendapatkan ini ada proses yang masih perlu dilihat dari bagaimana kinerja masing masing PNS.Â
Advertisement
"(Terkait) tunjangan kinerja, Bapak Presiden (Joko Widodo) sudah mengingatkan hal itu sudah menjadi hak, tapi dengan adanya penyeragaman pendapatan tidak mendorong peningkatan kinerja. Karena tidak ada deferensiasinya," ujar Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, dikutip Jumat .Â
"(Tukin) ini sedang kita hitung, bahwa ke depan mereka yang punya kinerja lebih baik akan dapat tunjangan yang lebih bagus. Tapi mereka yang tidak berkinerja tentu tunjangannya tidak sama," jelasnya.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan (Sri Mulyani)," ungkapnya.
Kemudian Anas mengungkapkan, perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS bersama Sri Mulyani membutuhkan proses yang tidak mudah.
 "Ini rumusannya kita rumuskan terus, begitu soal ini kita agak sulit dengan Kemenkeu. Kita duduk siang malam soal ini, tentang tunjangan dan kenaikan ini kan selama ini kenaikannya tidak disentuh tapi tunjangannya berlipat," beber Anas.
Ramai Gaji PNS Naik, Simak APBN 2023 yang Disiapkan Sri Mulyani
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pada 2023 ramai dalam mesin pencarian. Namun, apakah gaji PNS naik pada 2023 ini?
Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru dua kali PNS alami kenaikan gaji. Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2015. Jokowi hampir tidak pernah menaikkan gaji PNS sejak saat itu. PNS kembali merasakan kenaikan gaji pada 2019 sekitar 5 persen. Demikian dikutip dari laman Merdeka.com, ditulis Kamis (11/5/2023).
Kenaikan gaji pada 2019 tersebut telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari golongan IA-IVE.
Advertisement
Besaran Gaji PNS
Berikut daftar besaran gaji PNS sebagaimana pada lampiran PP Nomor 15 Tahun dikutip dari jdih.maritim.go.id:
Golongan I:
Golongan IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Golongan ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Â
Golongan II:
Golongan IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.000
Golongan IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
Golongan IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Golongan IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Â
Gaji PNS Golongan III dan IV
Golongan III:
Golongan IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Â
Golongan IV
Golongan IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.000
Golongan IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IVD: 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Advertisement