Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melapor ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) perihal error-nya jaringan Bank Syariah Indonesia (BSI). Menyusul kekhawatiran soal keamanan data dan dana milik nasabah BSI.
Diketahui, sistem Bank Syariah Indonesia sempat error selama hampir sepekan. Untuk itu, OJK pun disebut ikut turun tangan dalam mengawal pemulihan sistem BSI.
Baca Juga
"Untuk BSI, dari OJK sudah menyampaikan laporan kepada forum KSSK mengenai situasi yang terjadi," ujar dia usai Rapat Peripurna di Gedung DPR RI, Jumat (19/5/2023).
Advertisement
Dipantau Ketat
Bendahara Negara mengatakan OJK saat ini sudah melakukan pemantauan kepada pemulihan sistem BSI. Selain itu, OJK juga ikut terlibat dalam menjamin pelayanan kepada nasabah tetap lancar.
"Saat ini OJK bersama-sama manajemen BSI terus melakukan pantuan terhadap dampak disrupsi layanan yang sudah kembali normal. Dan juga untuk menjamin keamanan data maupun dana dari nasabahnya," bebernya.
Informasi, KSSK terdiri jadi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Untuk sistem BSI sendiri, diketahui sudah mulai pulih per awal pekan ini.
Â
Dikawal Bank Indonesia
Diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia (BI) dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) memastikan bahwa kegiatan sistem pembayaran di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sudah berlangsung normal. Hal ini pascagangguan layanan sistem pembayaran di BSI yang terjadi pada minggu lalu.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menjelaskan, di bawah pengawasan dan asistensi Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran nasional, BSI telah memulihkan koneksi dengan Bank Indonesia.
"Sehingga layanan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN BI), dan BI Fast beroperasi normal didukung aplikasi kritikal lainnya, termasuk berbagai layanan kanal pembayaran, sehingga dapat kembali melayani kebutuhan masyarakat," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (17/5/2023).
Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa memastikan setiap PJP memenuhi aspek standar keamanan sistem informasi, termasuk penggunaan sistem yang aman dan andal. Oleh karena itu, PJP dituntut untuk senantiasa meningkatkan ketahanan sistem informasi dan segera memulihkan layanan pasca terjadinya insiden gangguan layanan yang berdampak pada konsumen.
Â
Advertisement
Prinsip Perlindungan Konsumen
Pada saat yang sama, PJP juga wajib mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip pelindungan konsumen antara lain pelindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.
Hal ini secara tegas tercakup masing-masing dalam Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, yang tidak lain bertujuan menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional.
Bank Indonesia terus memantau kelancaran layanan sistem pembayaran di BSI dan layanan sistem pembayaran di seluruh PJP guna meyakinkan masyarakat dapat bertransaksi dengan cepat, mudah, murah, aman, dan andal (cemumuah) dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, pelindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices.
Â
Layanan Integrasi Kembali Normal
Layanan integrasi antara Kementerian Keuangan dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sudah berjalan normal secara efektif per 16 Mei 2023. Menyusul adanya kendala yang terjadi pada sistem sejak awal pekan lalu.
Beberapa layanan diantaranya adalah pengaluran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah Provinsi Aceh. Mengingat, hanya ada bank syariah di Aceh. Kemudian, layanan transalsi Modul Penerimaan Negara (MPN) dan Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN) Kemenkeu juga sudah kembali normal melalui BSI.
"Sudah," ujar Corporate Secretary BSI Gunawa Arief Hartoyo kepada Liputan6.com, Selasa (16/5/2023).
Informasi, sebekumnya, layanan itu turut mengalami gangguan layanan pada Senin pekan lalu (8/5/2021), BSI sebagai Bank Operasional Mitra Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat mentransaksikan penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu BSI sudah kembali dapat menerima transaksi pembayaran MPN, baik pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Terpisah, Direktur Retail Banking BSI, Ngatari mengatakan saat ini layanan BSI sudah kembali normal termasuk transaksi krusial MPN dan SPAN Kemenkeu. Menurutnya, ini menjadi kabar baik bagi nasabah BSI yang ingin melakukan transaksi pembayaran gaji, pajak, dan PNBP.
"Alhamdulillah saat ini transaksi MPN dan SPAN di BSI sudah kembali tersambung dan berangsur normal. Tentu saja ini merupakan kabar baik bagi seluruh nasabah yang ingin melakukan transaksi di BSI sebagai salah satu bank operasional mitra Kementerian Keuangan," tutur Ngatari.
Operasional Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN) di BSI antara lain penyaluran dana SP2D Gaji, Non Gaji, serta Reksus SBSN saat ini sudah berangsur kembali normal. Adapun layanan pembayaran Pajak dan PNBP yang sudah kembali normal melalui seluruh channel di BSI, sudah dapat diakses di lebih dari 1.100 kantor cabang BSI seluruh Indonesia, BSI Net, CMS dan ATM.
Advertisement