Liputan6.com, Jakarta Indonesia mendapat tambahan kuota haji untuk 8.000 orang dari pemerintah Arab Saudi. 640 diantaranya bakal dialokasikan untuk program haji khusus.
Ketua Umum Serikat Pemyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menerangkan tambahan kuota tadi akan dialokasikan bagi jemaah yang benar-benar sudah siap. Termasuk jemaah yang ikut program Haji Khusus.
Baca Juga
"Alhamdulillah dengan berita menggembirakan bahwa Haji Khusus akan menerima tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Republik Indonesia dimana tambahan quota tersebut akan kami gunakan untuk jamaah yang benar-benar siap berangkatan dengan mengutamakan nomer urut yang sudah siap sebagai persyaratan tambahannya," ujar dia kepada Liputan6.com, ditulis Minggu (21/5/2023).
Advertisement
Dengan adanya tambahan ini, Syam juga menyebut akan menyiapkan lokasi maktab. Mengingat, sejumlah maktab di dekat lokasi lempar jumroh sudah penuh. Termasuk adanya tambahan maktab bagi yang mengikuti program khusus.
"Jika dari tambahan kuota haji 8.000 baru, tetap saja 8 persennya adalah 640 jamaah Haji Khusus sesuai UU No.8 tentang Haji dan Umroh tahun 2019, harus disiapkan maktab baru dimana semua maktab dari nomer 111, 112, 113, 114, 115 dan 116 sudah penuh, maka perlu disiapkan nomer maktab barunya," beberanya.
Secara umum, Syam memastikan tetap menampung peserta jemaah haji tambahan tersebut. Terlebih lagi jika diperlukan adanya tambahan pesawat.
"Apapun kondisinya kami Haji Khusus siap melaksanakan pelayanan kepada Calon Jamaah Haji Khusus tambahan ini semaksimal mungkin. Begitu pula dengan pesawat pengangkutannya baik dari Garuda Indonesia maupun kami siap Carter sendiri," terangnya.
Â
Prioritaskan Lansia
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah reguler untuk ibadah haji tahun 2023 ini. Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadizly meminta Kementerian Agama memanfaatkan secara optimal penambahan kuota haji, sehingga dapat mengurangi daftar antrian haji di Indonesia yang cukup panjang dan lama.
"Komisi VIII DPR telah meminta kepada Kementerian Agama agar penambahan kuota ini diprioritaskan untuk jemaah haji lanjut usia," kata Ace di Jakarta, Jumat.
Dia menilai dengan penambahan kuota haji itu, tentu harus dibarengi dengan layanan bagi jemaah. Menurut dia, jemaah haji lanjut usia (lansia) harus mendapatkan prioritas karena membutuhkan pelayanan khusus.
Anggota DPR asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II itu menjelaskan bahwa terkait dengan penggunaan kuota tambahan 8.000 bagi jemaah reguler, tentu memiliki konsekuensi bagi penambahan biaya.
"Jika digunakan bagi Haji reguler, maka sudah pasti memerlukan pembahasan kembali soal anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), terutama yang berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH. Karena biaya Haji reguler itu kurang lebih 45 persen biayanya 'disubsidi' dari dana kelolaan haji," ujarnya.
Â
Advertisement
Lunas
Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup waktu pelunasan biaya haji khusus 1444 Hijriah pada Jumat 5 Mei 2023 lalu. Sebanyak 16.305 jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus.
Untuk diketahui, kuota haji khusus 1444 H berjumlah 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jumlah ini merupakan 8 persen dari total kuota haji Indonesia yang mencapai 221.000 orang.
"Alhamdulillah, pengisian kuota jemaah haji khusus tahun 1444 H/2023 M telah selesai 100 persen. 16.305 jemaah haji khusus, semua sudah melunasi biaya hajinya," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin dikutip dari siaran pers, Minggu (7/5/2023).
Â
Pengisian Kuota
Tahap selanjutnya, lanjut Arifin, adalah pengisian kuota petugas PIHK. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.
Pengisian petugas PIHK akan dimulai pada 8 Mei 2023. Ada tiga jenis petugas PIHK, yaitu penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus.
"Semua petugas haji khusus ditunjuk oleh PIHK atau konsorsium yang akan memberangkatkan jemaah," ujar Nur Arifin.
Tahun ini, ada 291 PIHK yang akan memberangkatkan jemaah haji khusus. Namun, hanya 114 PIHK yang boleh berangkat sendiri. Sisanya, harus bergabung dengan PIHK yang akan memberangkatkan jemaah. Sebab, jumlah jemaah dari masing-masing 177 PIHK itu kurang dari ketentuan regulasi, yaitu 45 jemaah.
Advertisement