Sukses

Toko Buku Gunung Agung: Informasi PHK Massal Tidak Benar dan Menyesatkan

Manajemen Toko Gunung Agung atau PT GA Tiga Belas akhirnya buka suara mengenai pemberitaan PHK massal terhadap para pekerjanya

Liputan6.com, Jakarta Manajemen Toko Gunung Agung atau PT GA Tiga Belas akhirnya buka suara mengenai pemberitaan PHK massal terhadap para pekerjanya. Dalam keterangannya, Direksi menyampaikan bahwa informasi PHK massal tersebut tidak benar.

Meski demikian, direksi membenarkan bahwa kondisi keuangan perusahaan tengah di masa sulit, sebagai imbas dari pandemi Covid-19.

"Informasi dan pemberitaan yang berkembang dengan membuat seolah-olah Toko Buku Gunung Agung telah melakukan PHK sebanyak 350 orang adalah tidak benar dan cenderung menyesatkan," tulis Direksi, Minggu (21/5/2023).

Manajemen Gunung Agung mengaku sudah menerima surat dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia tertanggal 24 Maret 2023 mengenai isu PHK massal tersebut.

Setelah itu, manajemen mengaku telah menanggapi seluruh surat yang kami terima sesuai dengan proporsi dan keadaan yang sebenarnya.

"Namun kami tidak mendapatkan tanggapan kembali dari ASPEK Indonesia mau pun dari bekas pekerja yang bersangkutan," terangnya.

"Di mana dalam surat yang kami terima disebutkan bahwa jumlah bekas pekerja Toko Buku Gunung Agung yang menyampaikan tuntutan melalui ASPEK Indonesia kepada kami adalah sebanyak 16 orang, yang kontrak kerjanya telah berakhir pada tahun 2022," tambah Direksi.

2 dari 3 halaman

Waduh, PHK Karyawan Gunung Agung Bakal Bertambah?

PT GA Tiga Belas pemilik Toko Buku Gunung Agung diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Asosiasi buruh menduga sebanyak 350 orang buruh akan di PHK di 2023 ini.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat menerangkan pihaknya telah mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal yang terjadi ini. PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

Dia mencatat, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022.

"PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja. Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji," ungkap Mirah Sumirat dalam keterangannya, ditulis Minggu (21/5/2023).

Mirah mengungkapkan selama bertahun-tahun, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus. Sebagai induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), ASPEK Indonesia pada 24 Maret 2023 telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Direksi PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), guna menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak.

Namun, manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) menolak dengan alasan tidak memiliki hubungan hukum dengan ASPEK Indonesia dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan.

"Bahkan manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) tidak mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), dengan alasan yang dibuat-buat dan mengabaikan ketentuan perundangan yang berlaku. Padahal Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung) adalah serikat pekerja yang sah dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Pusat," bebernya.

3 dari 3 halaman

Arogansi

Mirah Sumirat menegaskan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), baik dalam hal PHK sepihak massal, maupun dalam merespon iktikad baik Aspek Indonesia dan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), merupakan bentuk arogansi manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung).

Jika manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), tetap bersikap arogan dan tidak memiliki iktikad baik, maka ASPEK Indonesia akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengadvokasi kasus PHK sepihak dan massal ini.

Termasuk mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT GA Tiga Belas (Gunung Agung). Tuntutan ASPEK Indonesia adalah dibayarkannya hak-hak normatif pekerja PT GA Tiga Belas (Gunung Agung).

"Antara lain terkait upah pekerja, kompensasi dan hak-hak lain sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," pungkas Mirah Sumirat.