Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.Â
Aturan tersebut diteken Sri Mulyani pada 28 April 2023, kemudian resmi diundangkan pada 3 Mei 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, menjelaskan PMK ini sebagai upaya untuk mendorong belanja Pemerintah yang berkualitas.
Advertisement
"Jadi, kita ini sekarang sedang terus mendorong belanja berkualitas, salah satu unsur penting di dalam mewujudkan belanja berkualitas ini adalah pengeluaran-pengeluaran itu nggak boleh di bebaskan kepada para pengguna anggaran ini sebebas-bebasnya," kata Isa dalam konferensi pers PMK Nomor 49 tahun 2023, Senin (23/5/2023).
Selain itu, ke depannya PMK ini akan menjadi acuan batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
"Kita harus mulai melihat antara satu dengan yang lain harus jelas, ada sesuatu semacam benchmarking gitu ya, harus ada upaya untuk kita memberikan semacam acuan," jelas Isa.
Adapun dalam PMK tersebut diatur berbagai hal, misalnya uang lembur, uang perjalanan dinas, uang konsumsi rapat hingga uang paket data dan komunikasi, hingga kendaraan listrik bagi PNS untuk tahun 2024.
Lebih lanjut, Isa mengungkapkan, acuan penggunaan anggaran sudah di atur sejak lama, namun melalui PMK kali ini Pemerintah lebih memudahkan Kementerian Lembaga dalam menggunakan anggarannya dikaitkan dengan output untuk menghasilkan satu Peraturan Pemerintah.
"Sebetulnya acuan untuk penggunaan anggaran itu sudah lama ada. Dulu kita biasa menggunakan standar biaya pada sisi pemasukan. Nah kita sekarang secara cepat sudah berusaha beralih ke standar biaya keluaran," ujarnya.
Dirjen Isa, menegaskan kembali bahwa PMK ini memudahkan Kementerian Lembaga yang hendak membuat Peraturan Pemerintah, maka tidak perlu berhitung manual untuk menentukan biaya rapatnya.
Melainkan bisa mengacu pada PMKÂ 49/2023. Dengan begitu, ke depannya bisa memudahkan dalam melakukan audit anggaran.
"Sekarang kalau kita mau membuat satu Peraturan Pemerintah misalnya, maka kita udah nggak lagi nanti berhitung, oh ini berapa kali rapat, yang ikut berapa rapat berapa orang dan sebagainya, kita sekarang mulai membangun satu standar baru yaitu dikaitkan dengan outputnya untuk menghasilkan satu Peraturan Pemerintah. Ini akan lebih relevan lagi kalau kita berbicara mengenai pemeriksaan," pungkasnya.Â
Asik, PNS Bakal Dapat Uang Makan Tambahan hingga Rp 550.000 per Bulan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengalokasikan dana tambahan untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Salah satunya untuk keperluan menjaga daya tahan tubuh.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid ini akan menjadi acuan bagi kementerian, lembaga dan pemerintah dalam mengalokasikan biaya-biaya yang diatur.
"Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standarbiaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga," tulis Pasal 4 beleid itu, dikutip Jumat (12/5/2023).
Mengutip lampiran PMK 49/2023, mengenai uang makan untuk penambah daya tahan tubuh ada dalam poin nomor 34. Disana diatur mengenai besaran biaya sesuai dengan provinsi tempat abdi negara bekerja.
Setiap orang, nantinya berhak mendapat tambahan uang berkisar Rp 18.000-25.000 per hari. Artinya, dalam 1 bulan tiap abdi negara berhak mendapatkan uang tambahan sebesar Rp 396.000-550.000, dengan asumsi ada 22 hari kerja dalam sebulan.
Nilai Rp 18.000 per orang per hari berlaku untuk beberapa provinsi, seperti Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, hingga Sulawesi Barat.
Sementara itu, Rp 19.000 per orang per hari berlaku untuk PNS yang bekerja di daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, hingga Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara.
Kemudian, nilai Rp 20.000 per orang per hari berlaku bagi PNS di daerah Maluku. Rp 22.000 per orang per hari berlaku bagi PNS di Maluku Utata. Sementara itu, nilai tertinggi Rp 25.000 per orang per hari berlaku bagi pegawai negeri sipil di Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Advertisement
Uang Saku Perjalanan Dinas
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan baru soal uang perjalanan dinas PNS untuk tahun anggaran 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Standar biaya masukan tahun anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah di tahun depan.
Dengan kata lain, PMK Nomor 49/2023 mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugasnya pada tahun anggaran 2024 mendatang.
Salah satu yang diatur terkait biaya yang harian dan uang representasi perjalanan dinas PNS di dalam negeri.
"Satuan biaya yang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis keterangan di PMK Nomor 49/2023, dikutip Jumat (12/5/2023).
Besaran Uang Harian Perjalanan Dinas
Adapun untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri tertinggi diberikan kepada PNS yang berada di Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Honor uang harian untuk perjalanan luar kota Rp 580 ribu, Rp 230 ribu untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp 170 ribu untuk Diklat.
Sementara PNS di Jakarta berhak menerima uang harian perjalanan dinas hingga sebesar Rp 530 ribu untuk perjalanan luar kota, Rp 210 ribu untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp 160 ribu untuk Diklat.
Tak hanya yang harian perjalanan dinas, pejabat eselon II ke atas juga berhak mendapat tambahan uang representasi perjalanan dinas. Untuk dinas ke luar kota, besarannya Rp 150 ribu untuk pejabat eselon II, Rp 200 ribu untuk pejabat eselon I, dan Rp 250 ribu untuk pejabat negara.
 Â
Advertisement