Sukses

Baru 1 Tahun Kerja, Haruskah Lapor SPT Pajak?

Saya baru 1 tahun bekerja. Apakah saya perlu bikin laporan untuk SPT pajak?

Saya baru 1 tahun bekerja dan kantor saya itu hanya perusahaan konsultasi PR yang total jumlah karyawannya cuma 15 orang.

Perusahaan ini tidak mengurusi data pajak karyawannya, yang kalau menurut saya itu karena keluar masuk karyawannya cukup sering. Jadi perusahaan hanya bayar pajak perusahaan saja dan untuk laporan SPT karyawan harus lapor sendiri.

Apakah saya perlu bikin laporan sendiri untuk SPT itu karena saya sendiri sudah punya NPWP. Data apa saja yang diperlukan kalau saya mau lapor SPT? Apa saya akan kena sanksi kalau tidak lapor SPT? Teman-teman di kantor saya bilang asal isi saja karena belum tentu diperiksa. Mohon masukannya?

Salma (24 Tahun), Karyawan Swasta
email: SalmaIndXXXXX@gmail.com

Jawaban

Ibu Salma yang berbahagia,
 
Menurut UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), jika WP (Wajib Pajak) sudah mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maka diwajibkan untuk melaporkan pajaknya.

Pada saat perusahaan tempat kita bekerja memotong PPh 21, maka bukti potong (Form 1721 A1) harus disimpan oleh karyawan. Form tersebut akan digunakan sebagai lampiran pada saat melaporkan SPT PPh 21 karyawan yang bersangkutan.

Setiap tahun, paling lambat tanggal 31 Maret semua WP Pribadi melaporkan pajaknya dengan dengan mengisi SPT 1770 S (untuk WP Pribadi yang penghasilannya melebihi Rp 60.000.000/ tahun) atau SPT 1770 SS (untuk WP Pribadi yang penghasilannya tidak melebihi Rp 60.000.000/tahun).

SPT 1770 S atau SPT 1770 SS tersebut dilampiri fotocopi Form 1721A1 yang diberikan perusahaan.

Sanksi administrasi jika tidak melaporkan SPT adalah denda Rp 100.000 (pasal 7 UU no.28 tahun 2007).

Berdasarkan informasi yang Ibu Salma sampaikan, kami sarankan agar perusahaan tempat Anda bekerja untuk melakukan kewajiban perpajakan yang seharusnya, yaitu memotong dan melaporkan pajak dari penghasilan yang dibayarkan perusahaan kepada karyawannya sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Karena jika hal tersebut tidak dilakukan, maka perusahaan tersebut melanggar aturan perpajakan yang ada.

Demikian, semoga bisa membantu.

Salam sukses,

Silvi Avira, SE, MM  (silvi@hastapermata.com)
Hasta Permata (Management, Tax & Accounting Services)
www.hastapermata.com
Ruko De Valerian, Blok A26, Grand Depok City, Depok


* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com