Sukses

Meta Hadapi Denda Rp 19,2 Triliun di Eropa Terkait Data Pengguna

Komisi Perlindungan Data Irlandia yang mengawasi operasi Meta di Eropa mengklaimperusahaan melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum atau GDP.

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan induk Facebook, Meta menghadapi denda sebesar 1,2 miliar euro atau setara Rp 19,2 triliun. Tudingan yang melahirkan denda bagi Meta ini datang dari regulator privasi Eropa berkaitan dengan transfer data pengguna Uni Eropa ke Amerika Serikat.

Melansir CNBC Internasional, Selasa (23/5/2023) keputusan tersebut terkait kembali dengan kasus yang dibawa oleh juru kampanye privasi asal Austria, Max Schrems yang meyebut bahwa kerangka kerja untuk mentransfer data warga negara UE ke Amerika tidak melindungi masyarakat Eropa dari pengawasan AS.

Beberapa mekanisme untuk mentransfer data pribadi secara legal antara AS dan UE telah diperdebatkan. Iterasi terbaru, Privacy Shield, dijatuhkan oleh Pengadilan Eropa, pengadilan tertinggi UE, pada tahun 2020.

Komisi Perlindungan Data Irlandia yang mengawasi operasi Meta di Eropa mengklaim bahwa perusahaan tersebut melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum atau GDPR, ketika terus mengirimkan data pribadi warga Eropa ke AS meskipun ada putusan pengadilan Eropa tahun 2020.

Meta pun diminta untuk "menangguhkan transfer data pribadi apa pun ke AS di masa mendatang dalam jangka waktu lima bulan" sejak keputusan denda.

1,2 miliar euro menjadi denda tertinggi yang dihadapi Meta. Denda terbesar sebelumnya adalah biaya 746 juta euro untuk raksasa e-commerce Amazon karena disebut melanggar peraturan GDPR pada tahun 2021.

Sebagai informasi, GDPR adalah peraturan perlindungan data penting di Eropa yang mengatur perusahaan yang aktif di kawasan tersebut. Peraturan tersebut mulai berlaku pada tahun 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Meta Berencana Ajukan Banding Terkait Denda di Eropa

Sementara itu, pihak Meta mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan denda tersebut.

"Kami mengajukan banding atas keputusan ini dan akan segera meminta pengadilan yang dapat menghentikan tenggat waktu implementasi, mengingat kerugian yang akan ditimbulkan oleh permintaan ini, termasuk jutaan orang yang menggunakan Facebook setiap hari," kata Presiden Global Meta Nick Clegg, dan Jennifer Newstead, chief legal officer di perusahaan  dalam sebuah postingan blog.

Kasus Meta telah mengembalikan fokus pada dorongan UE dan Washington untuk mendapatkan mekanisme transfer data baru.

 

3 dari 3 halaman

Menanti Pemberlakukan Kebijakan Privasi Data Baru EU-AS

AS dan Uni Eropa tahun lalu "pada prinsipnya" menyetujui kerangka kerja baru untuk transfer data lintas batas. Namun, pakta baru yang baru belum berlaku.

Meta berharap bahwa perjanjian privasi data EU-AS diberlakukan sebelum tenggat waktu regulator Irlandia berlaku.

Jika kerangka kerja baru "berlaku sebelum tenggat waktu implementasi berakhir, layanan kami dapat berlanjut seperti hari ini tanpa gangguan atau dampak apa pun pada pengguna," jelas Clegg dan Newstead.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.