Sukses

Gaji PNS Bakal Naik 2024, tapi Tunggu Restu Jokowi

Kemenkeu menegaskan tidak ada kenaikan gaji PNS maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023. Namun demikian, pihaknya tengah mengusulkan kenaikan di 2024.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak ada kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023. Sebab dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah tidak mengalokasikan anggaran kenaikan gaji PNS

“Mengenai gaji (PNS/ASN) tahun ini tidak ada di dalam APBN 2023,” kata Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, Selasa (23/5/2023). 

Meski begitu, saat ini pemerintah tengah membahas terkait Rencana APBN 2024 dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Dalam hal ini penganggaran gaji PNS maupun PNS masuk ada di pembahasan belanja pegawai. 

“Mengenai APBN 2024 tentunya nanti akan disampaikan bersamaan dengan RAPBN 2024 yang saat ini sedang mulai pembahasannya dengan KEM PPKF,” kata dia. 

Nantinya, terkait gaji PNS tahun 2024 nanti akan diputuskan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga Isa meminta semua pihak untuk menunggu terkait kebijakan gaji PNS tersebut. 

“Kita tunggu saja sampai nanti bapak Presiden akan  menyampaikannya,” pungkasnya

2 dari 3 halaman

Akan Ada Kenaikan Gaji PNS di 2024? Sri Mulyani Bilang Begini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan telah mengusulkan agar ada kenaikan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Usulan kenaikan sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Benarkah pemerintah akan menaikkan gaji PNS?

Sri Mulyani pun buka suara. "Nanti kita lihat Bapak Presiden (Joko Widodo) yang akan menyampaikan UU APBN. Hari ini fokusnya kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok fiskal," ujar dia di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Diberitakan sebelumnya, kenaikan gaji PNS pada masa periode Presiden Joko Widodo telah dilakukan pada tahun 2019 lalu.

Di mana Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Belanja Anggaran DPR Jadi yang Terbaik di 2022, Sri Mulyani Minta TransparansiKenaikan gaji pokok PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS. Di dalam peraturan itu Jokowi menaikan gaji PNS rata-rata sekitar 5 persen.

 

3 dari 3 halaman

Daftar Gaji PNS

Berdasarkan lampiran PP disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com