Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah meluncurkan program subsidi motor listrik beberapa waktu lalu. Hanya saja, dari catatan PT Surveyor Indonesia, program subsidi motor listrik ini belum banyak dimanfaatkan masyarakat.
Surveyor Indonesia mencatat baru 114 calon konsumen yang disetujui belanja motor listrik melalui program subsidi pemerintah Rp7 juta per unit.
Baca Juga
"Sampai hari ini 112 motor yang konsumennya kami verifikasi dan sesuai kriteria, tinggal menunggu proses STNK. Ada dua sudah terbit STNK, tapi prinsipnya 114 (pembeli) sudah disetujui ikut program bantuan," kata Direktur Komersial PTSI Saifuddin Wijaya ditulis, Selasa (23/5/2023).
Advertisement
Angka itu jauh dari kuota yang dicanangkan pemerintah terkait program ini sebagai upaya mempercepat masa peralihan sekaligus meningkatkan populasi kendaraan listrik di Indonesia.
Hingga 31 Desember, pemerintah menargetkan kuota subsidi motor listrik mencapai 200 ribu unit.
“Dua ratus ribu target kuota, sekarang baru 114. Ini saya berharap akan ada proses percepatan atau kenaikan yang lebih eksponansial dengan semakin mudahnya informasi. Memang perlu semacam sosialisasi yang masif terhadap program ini. Kalau ditanya kapan (target tercapai)? Saya juga tidak tahu, mudah-mudahan terserap di tahun ini 200 ribu,” terangnya.
Target Sasaran Terbatas
Tidak semua masyarakat bisa menikmati insentif motor listrik dari pemerintah. Saifuddin mengatakan, ada empat kriteria yang berhak menerima bantuan tersebut yakni penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penerima subsidi listrik 450-900 VA.
Meski begitu, ia menekankan bahwa proses pengajuan untuk mendapatkan insentif ini sangat mudah.
Cara Ajukan Subsidi
Masyarakat yang termasuk dalam kategori penerima bantuan ini cukup melakukan pendaftaran ke dealer yang sudah terverifikasi dengan hanya menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Saat ini, kata Saifuddin, sudah ada 226 dealer yang resmi menjual motor listrik dari sepuluh pabrikan yang telah memenuhi kriteria dari Kementerian Perindustrian.
Adapun salah satu kriteria pabrikan motor lsitrik yaitu harus memenuhi penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam produksinya minimal 40 persen.
“Bedanya kalau beli motor biasa di sini ada pengecekan dulu apakah konsumen ini masuk dalam kriteria yang sudah dipersyaratkan. Prosesnya cepat dan mudah, tidak berbelit-belit. Memang banyak konsumen yang tidak masuk dalam empat kriteria tadi. Karena ini bantuan pemerintah jadi kriteria ini harus tetap dipenuhi,” kata Saifuddin.
Dari hasil verifikasi pemerintah, telah ditetapkan 10 perusahaan motor listrik dengan 18 model yang dapat terlibat program tersebut. Lalu jumlah dealer yang terlibat pada program ini ada 226 outlet. Sisanya ada 111 outlet belum melakukan registrasi karena masih terkendala informasi program dari APM ke dealer.
Advertisement
Subsidi Motor Listrik Tak Laku, Pemerintah Evaluasi Aturan
Pemerintah memberikan subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta dengan kuota 200 ribu unit sepanjang tahun ini. Pemberian subsidi ini telah diumumkan di kuartal I 2023. Sayangnya, sampai saat ini pengajuan beli motor listrik baru yang mendapat subsidi belum banyak.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pemerintah pun akhirnya mengevaluasi mekanisme penyaluran subsidi motor listrik ini. “Pertanyaannya, mengapa ada keringanan dari pemerintah tapi disambut seperti itu oleh masyarakat ? Ini yang sedang kami evaluasi,” kata Moeldoko dikutip dari Antara, Senin (22/5/2023).
Moeldoko menduga ada tiga alasan yang menjadi penyebab lambatnya pertumbuhan pembelian motor listrik. Pertama, belum banyak masyarakat yang mengetahui tentang kebijakan subsidi. Terlebih, bila mengingat kebijakan subsidi dibentuk belum lama ini.
Aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Subsidi berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik dan berlaku sejak 20 Maret 2023.
Kedua, platform Sisapira (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) yang menjadi tempat pembelian motor listrik bersubsidi belum tersosialisasi dengan baik.
Terakhir, Moeldoko menduga kebijakan subsidi pembelian motor listrik belum menjadi konsumsi publik.
“Kita belum membicarakan subsidi ini di mana-mana, sehingga masih pada bingung dan menunggu,” ujar Moeldoko.
Restitusi Pajak
Selain dari sisi masyarakat, Moeldoko juga mempertimbangkan dari sisi pengusaha, khususnya kalangan dealer, terutama soal kekhawatiran tentang ketentuan restitusi pajak.
Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) itu menjelaskan persoalan restitusi pajak telah dibahas bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dengan demikian, ia menyatakan kebijakan subsidi motor listrik sedang dievaluasi saat ini. Ia berharap target penjualan 200.000 unit motor listrik dan 35.900 mobil listrik dapat terwujud tahun ini.
Melansir laman Sisapira, Senin, sisa kuota motor listrik tercatat sebesar 199.506 unit, dengan dua unit dalam proses verifikasi, 489 unit dalam proses pendaftaran, dan belum ada unit yang tersalurkan ke pembeli.
Advertisement