Sukses

IKN Nusantara Bakal Jadi Kota Masa Depan, Mobil Terbang Jadi Transportasi Umum

Pembangunan IKN Nusantara merupakan proyek jangka panjang yang berakhir pada tahun 2045.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono mengatakan pembangunan ibu kota baru bukanlah proyek yang harus selesai pada tahun 2024. Sebaliknya, pembangunan IKN Nusantara merupakan proyek jangka panjang yang berakhir pada tahun 2045.  

“Satu hal yang ingin saya sampaikan secara pribadi, jangan dikecilkan (pembangunan IKN) hingga 2024 saja karena kita membangun ibu kota ini sampai 2045,” kata Bambang di Ciputra Artpreneur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Bambang menjelaskan pembangunan yang dilakukan di IKN Nusantara merupakan membangun sebuah ibu kota yang futuristik. Kota cerdas (smart city) yang inklusif, reselien,hijau dan berkelanjutan. 

“Yang kita bangun ini satu kota futuristik masa depan,” kata dia. 

Dia mencontohkan di IKN Nusantara nanti akan ada mobil terbang atau sky taxi. Sebuah drone yang bisa mengangkut 4 orang sekaligus dan tanpa awak. 

“Misalnya saya tanda tangan dengan Hyundai Corporation untuk membuat sky taxi atau mobil terbang, tapi saya sebutnya sky taxi , jadi satu drone besar yang bisa menampung sampai 4 orang, autopilot dan ini akan kita coba,” kata dia.

Tak hanya itu, IKN Nusantara juga terbuka dengan penggunaan teknologi terkini lainnya. “Dan ini terbuka juga untuk kendaraan-kendaraan  tanpa awak dan berbagai teknologi terbaru,” kata dia. 

Dia menambahkan pembangunan Ibu Kota Nusantara akan dilakukan secepatnya. Namun semua hal masih dalam proses pengerjaan. “Harapan kita semua ingin sesegera mungkin pembangunan IKN di nusantara ini akan bergulir,” kata dia. 

 

2 dari 4 halaman

PKS-Demokrat Minta Pembangunan IKN Nusantara Ditunda

Sebelumnya, sejumlah fraksi partai politik meminta pemerintah menunda pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.  Hal itu diungkapkan dalam Sidang Paripurna: Penyampaian Pandangan Fraksi atas KEM dan PPKF RAPBN 2024. 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pemindahan ibu kota negara sebaiknya ditunda. Agar anggaran pembangunan IKN Nusantara bisa digunakan untuk pemulihan daya beli masyarakat. 

“PKS  yang berpandangan bahwa pemerintah lebih baik menunda pemindahan ibukota negara atau ikn sehingga dapat anggaran pemerintah difokuskan pada pemulihan daya beli masyarakat,” kata Juru Bicara Fraksi PKS Andi Akmal di Gedung DPR-RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).

Tak hanya itu, anggaran pembangunan IKN bisa digunakan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat. Termasuk untuk meningkatkan infrastruktur pertanian dan belanja negara lain yang lebih berkeadilan. 

Pendapat serupa juga diungkapkan Fraksi Partai Demokrat. Lewat juru bicaranya, Rizki Aulia Natakusumah yang meminta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program yang memberikan dampak lebih luas hingga ke masyarakat. 

“Fraksi Demokrat meminta pemerintah mendorong belanja negara yang memiliki multiplier effect sehingga anggaran yang sifatnya non prioritas seperti IKN Nusantara bisa ditunda,” kata Rizki. 

Sebaliknya, Fraksi Demokrat meminta penggunaan APBN difokuskan untuk melakukan stabilitas harga kebutuhan pokok. Termasuk harga energi bagi masyarakat di daerah. 

 

 

3 dari 4 halaman

Pengelolaan Aset di IKN Nusantara Harus Kantongi Izin Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan mengenai pengelolaan aset di Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara. Ini merujuk pada pengelolaan aset berupa Barang Milik Negara (BMN).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset Dalam Penguasaan di Ibu Kota Nusantara. Beleid ini diteken Sri Mulyani pada 10 Mei 2023 lalu.

Pengelolaan BMN di IKN Nusantara meliputi perencanaan kebutuhan BMN dan penganggaran, pengadaan, perolehan BMN dari pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) dan ADP, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Pada Pasal 4 PMK 53/2023 menetapkan, Menteri selaku bendahara umum negara adalah pengelola barang. Ini merujuk pada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menkeu bertanggung jawab dan berwenang untuk meneliti dan menyetujui standar barang dan standar kebutuhan BMN di IKN Nusantara. Melakukan penetapan status penggunaan BMN yanh berada di kawasan IKN Nusantara.

"Melakukan tanggung jawab dan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN," tulis Pasal 4 ayat 2 huruf c sebagaimana dikutip, Selasa (23/5/2023).

Selanjutnya, tanggung jawab dan kewenangan Menteri selaku pengelola barang dilimpahkam kepada Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi dan pejabat struktural di lingkungan Dorektorat Jenderal dalam bentuk mandat.

Pelimpahan kewenangan itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri mengenai pelimpanhan kewenangan Menteri dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelimpahan kewenangan Menteri.

4 dari 4 halaman

Tugas Otorita IKN Nusantara

Pada beleid yang sama, Sri Mulyani juga mengatur Kepala Otorita IKN sebagai pengguna barang di IKN Nusantara atas BMN yang berada dalam penguasaannya.

Kepala Otorita IKN bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman teknis pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-unsangan mengenai pengelolaan BMN.

Pengamanan dan pemeliharaan BMN juga menjadi tanggung jawab dari Kepala Otorita IKN. Tugas lainnya mencakup juga soal melaporkan hasil penggunaan BMN secara tahunan.

Pasal 5 ayat 3 mencatat Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dapat melimpahkan sebagian tanggung jawab dan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Barang.

"Tanggung jawab dan kewenangan yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pelimpahannya diatur oleh Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN," tulis pasal 5 ayat 4, seperti dikutip.

Video Terkini