Sukses

10 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Seputar SPT Pajak

Siap-siap, 31 Maret bakal segera menjelang. Itu artinya batas waktu terakhir bagi masyarakat pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi untuk menyerahkan SPT Tahunan pajak oramh pribadi.

Siap-siap, 31 Maret bakal segera menjelang. Itu artinya batas waktu terakhir bagi masyarakat pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi untuk menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan.

Selama ini penghasilan dari pungutan pajak memang menjadi motor penggerak utama pembangunan ekonomi Indonesia. Tak heran pemerintah terus berupaya menggenjot penerimaan dari sektor ini.

Meski kegiatan penyaluran SPT Tahunan sudah berlangsung beberapa tahun, tak jarang masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya seputar ketentuan pelaporan SPT Tahunan pajak. Lebih jauh lagi, masih ada saja yang bertanya mengapa masyarakat harus membayar pajak

Dikutip dari Buku SPT PPH WP 2013 yang diterbitkan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan serta kompilasi dari berbagai sumber, berikut adalah 10 pertanyaan seputar pajak penghasilan dan SPT Tahunan objek pajak pribadi yang masih sering diajukan masyarakat:

1. Apa itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan PPh adalah formulalir yang diisi wajib pajak untuk melaporkan identitas diri, harta, kewajiban/utang, penghasilan, dan perhitungan pajaknya setiap tahun

2. Siapa saja yang harus membayar pajak?

Yang diwajibkan mengisi SPT Tahunan antara lain orang pribadi yang telah memiliki nompor pokok wajib pajak (NPWP)

3. Bagaimana cara membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP)?

- Masyarakat wajib mendaftarlam diri di kantor pelayanan pajak (KPP) atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran.
- wajib pajak orang pribadi cukup mebawa dokomen berupa KTP yang masih berlaku

4. Kapan masyarakat harus membayar pajak?

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) wajib orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret.

5. Apa akibatnya kalau kita tak membayar pajak atau melaporkan SPT Tahunan?

- Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat disetorkan
- Dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan yang terlambat/tidak disampaikan
- Jika sengaja tak menyampaikan SPT Tahunan dan mengakibatkan kerugian negara, dipidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enak tahun. Serta denda paling sedikit dua kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar

6. Dimanakah lokasi untuk mengambil SPT Tahunan?

SPT Tahunan PPh WP OP dapat diperoleh di tempat-tempat yang telah ditentukan, yaitu:
a. Kantor Pelayanan Pajak terdekat;
b. Pojok Pajak atau Mobil Pajak keliling yang dapat Anda temui di tempat-tempat keramaian;
c. diunduh melalui situs www.pajak.go.id

7. Kemana wajib pajak menyerahkan SPT Tahunan?

- Untuk SPT Nihil/Kurang Bayar (KB):
a. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP;
b. Drop Box;
c. Pos/Jasa Ekspedisi yang disertai Bukti
Pengiriman Surat ke KPP tempat WP terdaftar;
d. e-Filing (Formulir 1770S & 1770SS).

- Untuk SPT Lebih Bayar (LB)/Pembetulan/SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT/e-SPT :
a. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat
WP terdaftar;
b. Pos/Jasa Ekspedisi yang disertai Bukti
Pengiriman Surat ke KPP tempat WP terdaftar;
c. e-Filing (Formulir 1770S & 1770SS).

8. Bagaimana cara menyetor pajak yang terutang?

- Sarana Penyetoran Pajak
Pajak yang terutang disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411125 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 200. SSP diisi dengan identitas Wajib Pajak, kode jenis, setoran pajak, uraian pembayaran, masa/bulan dan tahun pajak, jumlah pajak serta jangan lupa tanda tangan pembayar/penyetor pajak.

- Tempat Penyetoran Pajak
Pajak yang telah dihitung, disetorkan ke Kas Negara melalui bank tempat pembayaran pajak atau Kantor Pos.

9. Apakah mengisi SPT Tahunan harus membayar pajak?

Orang Pribadi yang mengisi SPT Tahunan tidak selalu harus membayar PPh. Orang Pribadi yang diwajibkan membayar kembali PPh-nya, apabila yang bersangkutan dalam perhitungan pada formulir induknya dinyatakan “PPh kurang bayar” (lihat baris “PPh kurang/lebih bayar”). Bahkan Orang Pribadi akan mendapatkan pengembalian PPh dari KPP apabila dinyatakan dalam formulir induknya “PPh lebih bayar”.

10. Bagaimana jika istri dan anak yang membuat NPWP sebagai anggota keluarga? Apakah wajib mengisi SPT Tahunan?

Istri dan anak yang memperoleh NPWP sebagai anggota keluarga dan Wajib Pajak (Kepala Keluarga/Suami), tidak diwajibkan mengisi SPT Tahunan. Yang diwajibkan mengisi SPT Tahunan untuk yang telah berkeluarga adalah kepala keluarga/suami, kecuali istri yang menghendaki memiliki NPWP sendiri terpisah dengan suami sehingga punya kewajiban juga untuk mengisi SPT Tahunan. (Shd)
    EnamPlus