Sukses

Transaksi Pengadaan Industri Migas Pakai Bank Lokal Rp 91 Triliun

SKK Migas menyatakan, tren penggunaan jasa perbankan nasional dalam transaksi pengadaan barang dan jasa di industri hulu Migas terus menunjukan peningkatan dari tahun ke tahun.

Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) menyatakan, tren penggunaan jasa perbankan nasional dalam transaksi pengadaan barang dan jasa di industri hulu Migas terus menunjukan peningkatan dari tahun ke tahun.

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), J Widjonarko mengatakan,  pada 2012, transaksi pengadaan melalui bank umum nasional tercatat mencapai US$ 9,4 miliar atau sekitar Rp 91 triliun. Jumlah ini meningkat signifikan dibanding 2009 yang jumlahnya sekitar US$ 4 miliar atau sekitar Rp 38,5 triliun.

"Secara total sejak 2009, transaksi pengadaan lewat perbankan nasional mencapai US$ 24,3 miliar atau sekitar Rp 235 triliun," kata Widjanarko, dalam laporan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (7/3/2013).

Tidak hanya pelibatan perbankan nasional, SKK Migas juga mengklaim industri Migas nasional sudah banyak menggunakan produk lokal dalam bisnisnya. Tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) diklaim memperlihatkan keberpihakan sektor Migas dalam peningkatan kapasitas nasional.

Berdasarkan data SKK Migas, nilai capaian komitmen pengadaan barang/jasa di industri hulu Migas pada 2012 mencapai US$ 16,6 miliar atau sekitar Rp 160 triliun.

"Dari jumlah tersebut, komitmen penyerapan TKDN sebesar 60,1% atau senilai US$ 8,8 miliar atau sekitar Rp 85 triliun. Tahun 2011, nilai komitmen pengadaan barang/jasa mencapai US$ 11,81 miliar dengan TKDN 60,6%," jelas Widjanarko.

Widjonarko mengakui, penggunaan produk lokal dalam industri Migas nasional tak bisa dengan mudah diterapkan. Hal ini mengingat proses transfer teknologi tinggi memerlukan waktu yang tidak sebentar sekaligus menjadi tantangan.

"Pencapaian ini sudah optimal. Tapi kami akan terus mencari peluang untuk meningkatkan TKDN," ungkap Widjanarko.

Dia menambahkan, tuntutan pemangku di industri hulu Migas dari hari ke hari semakin bertambah. Mereka berharap industri hulu Migas lebih transparan dan lebih memberi kesempatan kepada pengusaha nasional dan daerah untuk ikut berperan dalam kegiatan hulu migas.

"Kami tidak boleh mengabaikan harapan mereka, karena berdasarkan undang-undang dasar, penyelenggaraan kegiatan hulu migas dimaksudkan mendukung kemakmuran rakyat Indonesia," tutur Widjanarko.

Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis, SKK Migas, Gerhard M. Rumeser menambahkan pihaknya mengharapkan agar kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) berpartisipasi aktif dalam mendorong dan mengawasi implementasi kebijakan penggunaan produksi dalam negeri. (Pew/Shd)
    Live dan Produksi VOD