Sukses

PPATK Endus Dugaan Aliran Dana Pencucian Uang Lewat Impor Pakaian Bekas, Nilainya Rp 1 Triliun

PPATK menggandeng Kementerian Perdagangan dan Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) guna menelusuri aliran dana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggandeng Kementerian Perdagangan dan Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) guna menelusuri aliran dana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nantinya, ketiga pihak ini sepakat untuk berbagi data terkait dugaan tersebut.

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono mengungkapkan ketiga pihak telah melakukan koordinasi terkait penanganan TPPU tadi. Termasuk dugaan TPPU dalam pembelian pakaian bekas impor dari luar negeri.

"Jadi kami akan melakukan operasi elang biru dimana kami akan mendeteksi follow the money terkait penjualan pakaian bekas dari hilir sampai ke hulu, siapa yang mendatangkan, siapakah importir sebenarnya," ujar dia saat ditemui di Hotel Santika, Bogor, Kamis (25/5/2023).

Dia menegaskan langkah ini disinyalir bisa jadi upaya ampuh untuk menyetop peredaran pakaian bekas impor ilegal. Danang mengungkap, sejak 2021-2023 ini sudah ditemukan ada perputaran uang hingga Rp 1 triliun yang terindikasi untuk pembelian pakaian bekas dari luar negeri.

Setidaknya ada lebih dari 10 pihak yang diduga terlibat atas pembelian pakaian bekas impor tersebut.

"Nah dari beberapa transaksi kami sudah mengidentifikasi, perputaran uangnya itu dari tahun 2021 sampai sekarang dari beberapa pihak itu mencapai Rp 1 triliun dan itu larinya ke beberapa negara, barangnya dari beberapa negara dan itu sudah kami identifikasi," terangnya.

"Tentu saja barangnya sudah dijual, sehingga kami akan melihat potensi perpajakannya, akan kami sampaikan ke dirjen pajak, dan juga kami akan notifikasi ke dirjen bea cukai agar pihak-pihak ersebut sebagai redflag dalam (kegiatan) ekspor-impor," imbuh Danang.

 

 

2 dari 4 halaman

Kerugian Negara

Kendati begitu, Danang tak merinci mengenai potensi kerugian negara dari dugaan TPPU di lingkup bisnis thrifting melalui ecommerce ini. Pasalnya, kerugian negara bisa diketahui dari jenis tindak pidananya.

"Tergantung tindak pidananya. Kami kan berbagai macam tindak pidana ini bis amenggubakan ecommerce dan kami sudah sampaikan tadi risiko-risikonya sehingga kalau, dari tadi yang thrifting aja kemungkinan juga sangat besar sekali dari segi pajaknya, lalu dari segi narkotika misalnya itu juga kami temukan dan kerugiannya bukan hanya masalah materi," beber dia.

Mengenai kerja sama dengan Kemendag dan IdEA, dia berharap ada pertukaran data yang lebih solid lagi. Mengingat, baru beberapa pihak yang terindikasi melakukan pencucian uang melalui modus tersebut.

"Kedepannya tentu saja kami akan minta support juga dari Kemendag selaku pengampu atau regulator dari ecommerce untuk sharing data informasi lebih solid lagi lebih mudah lagi. Sehingga percepatan pemenuhan data percepatan penanganan kasus itu lebih smooth dan lebih cepat lagi," terang Danang.

 

3 dari 4 halaman

Kemendag Hapus 64 Ribu Konten Thrifting

Diberitakan sebelumnya, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melakukan patroli siber dan telah menghapus (take down) 64.583 tautan berisi konten penjualan pakaian bekas asal impor melalui platform niaga elektronik.

Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengatakan, 64.583 terdiri dari 64.497 iklan penjualan pakaian bekas secara elektronik, 81 iklan elektronik melalui social commerce dan lima situs ritel daring. Hal ini berdasarkan patroli siber yang dilakukan sejak Maret 2023.

"Berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus 81 iklan elektronik melalui social commerce, seperti Facebook dan Instagram. Di samping itu, memblokir lima situs ritel daring yang menjual pakaian bekas asal impor," kata Moga di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (14/5).

Sebanyak 28 ribu tautan dihapus dari Tokopedia, 6.468 tautan dari Bukalapak, 370 tautan dari Blibli, 28.462 tautan dari Shopee, 300 tautan dari Lazada, dan 3.897 tautan dari TikTok Shop. Selanjutnya, 31 tautan dari Facebook, 23 tautan dari Instagram, dan 27 tautan dari TikTok Shop.

Moga juga merinci situs ritel daring yang dihapus, meliputi Sophiest Thrift, Trans Fashion Batam, Ball Media ID, Nice Thrift dan Bal Segel Import serta Kyra Ball Import.

 

4 dari 4 halaman

Langgar Ketentuan

Moga menekankan, pelaku usaha yang melakukan pengiklanan dan penjualan pakaian bekas asal impor melalui sistem elektronik telah melanggar ketentuan larangan periklanan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 35 PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain itu, melanggar Pasal 47 jo. Pasal 18 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dia juga meminta agar para pelaku usaha niaga elektronik tidak menjual maupun mengiklankan pakaian bekas asal impor.

"Para pelaku usaha pada platform niaga elektronik wajib memastikan iklan produknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengiklanan dan larangan penjualan pakaian bekas asal impor," katanya.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menyampaikan, Kemendag akan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan pakaian bekas asal impor pada platform niaga elektronik agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah dari masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal," kata Tommy.

Â