Sukses

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Bank Metropolitan Raya BBKU

Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali.

Liputan6.com, Jakarta Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan ini dilakukan, mengingat Santoso Sumali hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya selaku Obligor Bank Metropolitan Raya BBKU sebesar Rp77.506.000.000,00, dan selaku obligor PKPS Bank Bahari BBKU sebesar Rp447.056.500.000,00, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.

Berikut barang jaminan yang dilakukan penyitaan adalah tanah seluas 100.000 m2 di Desa Huu, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagaimana SHGB No. 2 atas nama PT ATLANTIK GRAHA BUANA.

"Bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan sebagaimana Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (BBKU) PT Bank Metropolitan Raya Nomor 20 dan PT Bank Bahari Nomor 21, tanggal 12 Oktober 2000, antara Santoso Sumali dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," kata Rionald dikutip dari keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Bima, yang dihadiri oleh Swastiko Purnomo beserta tim Satgas BLBI, Hadi Wiyono selaku Kepala KPKNL Bima, AKBP Agus Waluyo beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, juga dihadiri oleh AKBP Iwan Hidayat selaku Kapolres Dompu beserta jajaran, Dandim 1614 Dompu beserta jajaran, M. Carel W. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu beserta jajaran, I Komang Suarta selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu beserta jajaran, dan aparat pemerintah setempat.

Lebih lanjut, Rionald menyebut, Bahwa barang jaminan yang disita diperkirakan nilainya tidak dapat menutup sisa utang Sdr. Santoso Sumali, sehingga Satgas BLBI akan melakukan upaya penelusuran harta kekayaan lain obligor, keluarga, maupun pihak-pihak terkait dalam rangka pemulihan hak tagih negara dana BLBI.

 

2 dari 2 halaman

Pengurusan

Selanjutnya barang jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

"Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya," ujarnya.

Satgas BLBI yang dipimpin oleh Rionald Silaban ini akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.