Sukses

Calon PPPK Teknis Segera Isi Daftar Riwayat Hidup Sebelum 8 Juni 2023! Simak Prosedurnya

Sebelumnya, pengisian DRH PPPK teknis 2022 sudah dimulai sejak 23 Mei 2023 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melewati ujian kompetensi hingga pengumuman pascasanggah, kini seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis 2022 telah mencapai tahap pengisian daftar riwayat hidup atau DRH. Calon PPPK bisa melengkapi data untuk DRH NI PPPK ini hanya sampai 8 Juni 2023.

Sebelumnya, pengisian DRH PPPK teknis 2022 sudah dimulai sejak 23 Mei 2023 lalu. Peserta bisa mengisi daftar riwayat hidup melalui laman Sistem Seleksi Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.

Setelah proses pengisian daftar riwayat hidup, calon PPPK akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu usul penetapan NI PPPK. Menurut jadwal dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN, agenda tersebut akan berlangsung pada 1 sampai dengan 30 Juni 2023.

Jadi, bagi peserta yang belum mengisi atau melengkapi dokumen untuk daftar riwayat hidup calon PPPK teknis segera selesaikan sebelum waktu berakhir. Bagi yang masih bingung, berikut ini prosedur pengisian DRH NI PPPK teknis seperti mengutip informasi dari Buku Petunjuk Teknis Pengisian Daftar Riwayat Hidup CASN 2022.

  1. Calon PPPK login ke akun SSCASN melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan NIK dan password terdaftar
  2. Selanjutnya pilih Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  3. Setelah itu, calon PPPK mengisi biodata, alamat, dan keterangan lainnya
  4. Jika sudah selesai, isi kode captcha dan klik tombol Selanjutnya
  5. Kemudian calon PPPK mengisi kolom hobi dan riwayat pendidikan
  6. Lalu klik Simpan
  7. Selanjutnya calon PPPK mengisi riwayat khusus, seperti pekerjaan, prestasi, keluarga, organisasi, dan lainnya
  8. Lalu klik Simpan
  9. Jangan lupa pula untuk mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan
  10. Setelah itu, calon PPPK harus mencetak DRH sebanyak dua kali yaitu dengan klik tombol CETAK DRH Perorangan dan CETAK DRH Riwayat
  11. Selanjutnya menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut;
  12. Kemudian calon PPPK menandatangani DRH tersebut
  13. Terakhir, unggah kembali ke akun SSCASN.
2 dari 3 halaman

Daftar Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan, Tertinggi Tembus Rp 6,7 Juta

Sebelumnya, Besaran gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja minimal serta masa kerja maksimal.

Sebagai informasi, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dalam definisi secara sederhana, PPPK adalah pegawai kontrak yang dikontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan.

Hukum PPPK sebagai ASN tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut adalah besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya, dikutip dari unggahan di Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat (26/5/2023) :

Golongan I

Masa kerja minimal Rp. 1.794.900

Masa kerja maksimal Rp. 2.686.200

Golongan II

Masa kerja minimal Rp. 1.960.200

Masa kerja maksimal Rp. 2.843.900

Golongan III

Masa kerja minimal Rp. 2.043.200

Masa kerja maksimal Rp. 2.964.200

Golongan IV

Masa kerja minimal Rp. 2.129.500

Masa kerja maksimal Rp. 3.089.600

Golongan V

Masa kerja minimal Rp. 2.325.600

Masa kerja maksimal Rp. 3.879.700

Golongan VI

Masa kerja minimal Rp. 2.539.700

Masa kerja maksimal Rp. 4.043.800

Golongan VII

Msa kerja minimal Rp. 2.647.200

Masa kerja maksimal Rp. 4.214.900

Golongan VIII

Masa kerja minimal Rp. 2.759.100

Masa kerja maksimal Rp. 4.393.100

Golongan IX

Masa kerja minimal Rp. 2.966.500

Masa kerja maksimal Rp. 4.872.000

 
 
3 dari 3 halaman

Besaran Gaji Golongan PPPK Lainnya

Golongan X

Masa kerja minimalRp. 3.091.900

Masa kerja maksimal Rp. 5.078.000

Golongan XI

Masa kerja minimal Rp. 3.222.700

Masa kerja maksimal Rp. 5.292.800

Golongan XII

Masa kerja minimal Rp. 3.359.000

Masa kerja maksimal Rp. 5.516.800

Golongan XIII

Masa kerja minimal Rp. 3.501.100

Masa kerja maksimal Rp. 5.750.100

Golongan XIV

Masa kerja minimal Rp. 3.649.200

Masa kerja maksimal Rp. 5.993.300

Golongan XV

Masa kerja minimal Rp. 3.803.500

Masa kerja maksimal Rp. 6.246.900

Golongan XVI

Masa kerja minimal Rp. 3.964.500

Masa kerja maksimal Rp. 6.511.100

Golongan XVII

Masa kerja minimal Rp. 4.132.200

Masa kerja maksimal Rp. 6.786.500

Â