Sukses

Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Mulai Juni 2023

Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN. Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal cair pada Juni 2023.

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN. Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal cair pada Juni 2023.

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, besaran gaji ke-13 komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR).

“Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Sri Mulyani dikutip Jumat (26/5/2023). 

Adapun komponen THR yang dimaksud Sri Mulyani yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). 

Selain itu, PNS juga mendapatkan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi Instansi Pemerintah Daerah, THR diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Catatannya tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

2 dari 3 halaman

Persiapan, Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2023

Pemerintah memastikan akan mulai mencairkan gaji ke-13 PNS pada Juni 2023. Instruksi mengenai Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN. 

"Gaji ke-13 akan dibayar mulai bulan Juni 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani ditulis, Jumat (26/5/2023). 

Sri Mulyani mengatakan pembayaran gaji ke-13 PNS ini bertujuan untuk membantu para keluarga ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru. Sehingga tambahan gaji tersebut bisa digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak dari para abdi negara. 

“Ini untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru untuk belanja pendidikan bagi putra-putri PNS,” kata dia. 

 

3 dari 3 halaman

Sumber Dana Gaji ke-13

Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN atau PNS pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan ASN Pemerintah Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

“(Sehingga) Pemda diminta  mengeluarkan pertauran kepala daerah untuk menjalankan PP 15/2023 tentang THR dan gaji ke 13,” kata dia.

Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 PNS cair ini bisa menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Mengingat bertepatan juga dengan musim libur lebaran. Sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. 

“Kita berharap keseluruhan ekonomi masyarakat akan terus membaik,” pungkas Sri Mulyani.