Sukses

Pengadilan Pajak Pindah ke MA, Pakar: Bagaimana Bisa Independen Kalau Masih di Kemenkeu?

Kementerian Keuangan harus memahami makna Pengadilan Pajak. Sebagai sebuah pengadilan, itu disebutnya harus tunduk pada prinsip-prinsip sebuah pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Susi Dwi Harijanti, mencatat beberapa hal terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengalihkan sistem Pengadilan Pajak. Itu akan berpindah dari semula di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).

Susi menyatakan, Kementerian Keuangan harus memahami makna Pengadilan Pajak. Sebagai sebuah pengadilan, itu disebutnya harus tunduk pada prinsip-prinsip sebuah pengadilan. Ia lantas mencontohkan sistem pengadilan tertinggi yang berlaku di Inggris.

"Prinsip utama adalah independensi. Bagaimana Pengadilan Pajak bisa independen kalau masih di bawah Kemenkeu. Demi memenuhi prinsip independensi, Inggris merombak pengadilan tertinggi yang tidak lagi berada di Parlemen," ujar Susi kepada Liputan6.com, Minggu (28/5/2023).

Selanjutnya, ia menambahkan,, agar tunduk pada prinsip-prinsip utama dan mendasar sebagai cabang kekuasaan kehakiman, maka alasan ribet tidak boleh digunakan.

"Pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu harus tunduk pada putusan MK," tegas Susi.

Berikutnya, ia menuturkan, proses perpindahan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA wajib dilaksanakan secara berhati-hati, terencana, dan tidak merugikan pihak pencari keadilan.

Susi juga menyoroti aspek-aspek lain yang perlu diperhatikan saat proses perpindahan. Khususnya berkaitan dengan penanganan perkara dan hal-hal administrasi non-perkara, semisal status dan lain-lain.

"Prosesnya sangat tergantung pada good will dari DJP dan Kemenkeu untuk pindah," pungkas Susi.

2 dari 3 halaman

Pengadilan Pajak Pindah ke Mahkamah Agung, Kemenkeu Hormati Putusan MK

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan sikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memindahkan sistem pengadilan pajak, dari semula di bawah Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA).

Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihak instansi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan dengan nomor perkara 26/PUU-XXI/2023, tentang pengujian terhadap pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945.

Pada sidang tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan satu dari tiga permohonan yang diajukan. Adapun sidang diselenggarakan tanpa dilakukan permintaan keterangan baik ke Pemerintah maupun DPR dimana hal tersebut dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang MK.

"Kami hormati keputusan MK sebagai lembaga peradilan yang independen. Kami akan terus mendukung penguatan pengadilan pajak yang sejalan dengan reformasi perpajakan yang telah dan sedang kami jalankan," kata Prastowo dalam pesan tertulisnya kepada Liputan6.com, Sabtu (27/5/2023).

Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan, frasa Departemen Keuangan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 2002 dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

Sehingga dimaknai menjadi, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.

Salah satu pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai Pengadilan Pajak tetap mempertahankan pembinaan badan peradilan pada lembaga yang tidak terintegrasi. Maka hal tersebut dapat memengaruhi kemandirian badan peradilan, atau setidak-tidaknya berpotensi lembaga lain turut mengontrol pelaksanaan tugas dan kewenangan badan peradilan, dalam hal ini (in casu) Pengadilan Pajak. Sehingga tidak dapat secara optimal melaksanakan tugas dan kewenangannya secara independen.

 

3 dari 3 halaman

Percepatan e-tax court system

Terkait putusan MK tersebut, Prastowo melanjutkan, Kementerian Keuangan akan melakukan percepatan implementasi secara penuh e-tax court system. Kemudian juga sistem lain yang mendukung transparansi penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Sekretariat Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, ia menambahkan, Kemenkeu akan melakukan kajian secara lebih komprehensif yang meliputi berbagai aspek terkait. Sehingga proses transisi berjalan lancar.

"Terutama dari sisi struktur kelembagaan dan kepegawaian Sekretariat Pengadilan Pajak di Kemenkeu yang akan beralih ke MA akan kami siapkan alternatif-alternatif kebijakannya dan kami komunikasikan dengan MA," pungkas Prastowo.