Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan gaji ke-13.
Hal itu tertuang dalam berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pada pasal 2 tertulis bahwa tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Advertisement
Adapun pada Pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelasjabatannya.
Gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin
Lantas berapa besaran gaji ke-13 Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin?
Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 1987 Pasal 2 gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara, gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Diketahui, dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Gaji Pokok Presiden
Adapun berdasarkan aturan tersebut, diketahui gaji pokok Presiden sebesar Rp Rp 30.240.000/bulan. Nominal itu merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara yakni 6 x Rp 5.040.000= Rp 30.240.000. Sedangkan untuk gaji pokok wakil presiden adalah 4 x Rp 5.040.000 = Rp 20.160.000/bulan.
Tak hanya gaji pokok saja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan seperti diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001. Tertulis pada Pasal 1 ayat 2, tunjangan jabatan yang diperoleh presiden sebesar Rp 32.500.000 dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.
Alhasil berdasarkan perhitungan tersebut, Presiden Jokowi kemungkinan mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp 62.740.000. Nominal itu berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan yakni Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000.
Sementara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima gaji ke-13 sebesar Rp 42.160.000, berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan masing-masing Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000.
Advertisement
Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Mulai Juni 2023
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN. Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal cair pada Juni 2023.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, besaran gaji ke-13 komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR).
“Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Sri Mulyani dikutip Jumat (26/5/2023).
Adapun komponen THR yang dimaksud Sri Mulyani yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
Selain itu, PNS juga mendapatkan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi Instansi Pemerintah Daerah, THR diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Catatannya tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Persiapan, Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2023
Pemerintah memastikan akan mulai mencairkan gaji ke-13 PNS pada Juni 2023. Instruksi mengenai Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN.
"Gaji ke-13 akan dibayar mulai bulan Juni 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani ditulis, Jumat (26/5/2023).
Sri Mulyani mengatakan pembayaran gaji ke-13 PNS ini bertujuan untuk membantu para keluarga ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru. Sehingga tambahan gaji tersebut bisa digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak dari para abdi negara.
“Ini untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru untuk belanja pendidikan bagi putra-putri PNS,” kata dia.
Advertisement
Sumber Dana Gaji ke-13
Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN atau PNS pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan ASN Pemerintah Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“(Sehingga) Pemda diminta mengeluarkan pertauran kepala daerah untuk menjalankan PP 15/2023 tentang THR dan gaji ke 13,” kata dia.
Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 PNS cair ini bisa menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Mengingat bertepatan juga dengan musim libur lebaran. Sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
“Kita berharap keseluruhan ekonomi masyarakat akan terus membaik,” pungkas Sri Mulyani.