Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia memberikan bantuan hibah ratusan ribu vaksin Pentavalen, kepada penduduk Nigeria. Pemberian hibah tersebut dilepas di Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, Minggu, 28 Mei 2023.
Hadir dalam pelepasan tersebut Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dubes Nigeria Usman Ari Ogah.
Baca Juga
Terlihat, ada tiga unit truk yang mengangkut vaksinasi tersebut. Dari Kantor Bea dan Cukai, akan langsung masuk kargo Bandara Soekarno Hatta, untuk kemudian langsung diterbangkan ke Nigeria.
Advertisement
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan, bila pemberian hibah vaksinasi hari ini merupakan tahap pertama yang diberikan Indonesia.Â
"Tahap pertamanya 730 ribu dosis vaksinasi Pentavalen, kemudian tahap keduanya kami rencanakan pada pertengahan Juni nanti ada 850 ribu dosis, itu khusus Nigeria," ujar Menlu.
Kemudian bukan hanya Nigeria, Menlu juga memastikan, bila bantuan hibah vaksinasi serupa juga akan diberikan kepada dua negara Afrika lain yang membutuhkan. Yakni ke Zimbabue dan Kenya. Juga kepada negara-negara lain di dunia yang membutuhkan stok vaksinasi untuk warga negaranya.
"Ini menunjukan, dengan kita mampu memproduksi vaksin, kita juga mampu memberikan hibah kepada Afganistan untuk vaksin Polio 10 juta dosis," kata Menlu Retno.
Â
Kerja Sama Antar Stakeholder
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, pemberian hibah ini kerja sama antar stake holder. Seperti PT Biofarma Persero dan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI).
Hal ini menunjukan, Indonesia mampu melakukan diplomatis dengan cara resource untuk banyak negara. Sementara, fokusnya selama ini adalah Afganistan, Pakistan yang terkena banjir, negara-negara di Kepulauan Pasifik dan banyak negara lain yang sudah menerima hibah dari Pemerintah Indonesia.
"Jadi nanti akan menjadi salah satu tools diplomasi kita yang akan efektif, termasuk tidak hanya charity tapi kita semakin economic relations," ungkapnya.
Advertisement
Kemenkes Ungkap Alasan Tak Ada Lagi Aturan Suntik Vaksin COVID-19 Merek Tertentu
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membeberkan alasan di balik tidak ada lagi aturan suntik vaksin COVID-19 harus dengan merek atau regimen tertentu. Dalam hal ini, masyarakat kini bisa menerima vaksinasi dengan menggunakan vaksin COVID-19 merek apapun.
Perubahan aturan di atas, menurut Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril, menyesuaikan dengan laporan uji klinis platform vaksin COVID-19.Â
"Hal ini sesuai dengan laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin COVID-19," kata Syahril saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Jumat, 26 Mei 2023.
Perlu Booster untuk Tingkatkan Antibodi
Alasan utama lain pemberlakuan aturan terbaru dapat suntik vaksin COVID-19 dengan merek apapun juga demi meningkatkan antibodi. Upaya ini juga mempercepat agar masyarakat menerima booster.
"Secara umum titer antibodi (kekebalan/imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun, sehingga perlu diberikan penguat (booster) untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang," terang Syahril.
"Untuk itu, sehubungan dengan masih banyaknya masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan booster dapat diberikan vaksinasi COVID dengan menggunakan vaksin yang tersedia dan sudah mendapat Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)."Â
SE Pembaruan Pemberian Vaksin COVID-19
Pembaruan pemberian vaksin COVID-19 di atas sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu. Aturan ini mulai berlaku pada 22 Mei 2023.
"Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kemenkes Nomor IM.02.04/C/2413/2023 tentang Pembaruan Pemberian Vaksinasi COVID-19," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 25 Mei 2023 malam.
Pertimbangkan Rekomendasi ITAGI
Surat edaran di atas menindaklanjuti SE Nomor HK.02.02/11/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan sesuai dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
Kebijakan sekaligus mengadopsi peta jalan yang diterbitkan Kelompok Ahli Penasihat Strategis (SAGE) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang terbit per 30 Maret 2023.
Selain itu, Kemenkes juga telah mempertimbangkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID dari Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) nomor ITAGI/SR/6/2023 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Vaksin COVID-19 Bagi Masyarakat.Â
Advertisement