Sukses

Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung Terkait Korupsi Emas, Dirjen Angkat Bicara

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengakui jika kantornya diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengakui jika kantornya  diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

"Kita ikuti proses, kita belum tahu persisnya. Diperiksa, diminta bahan dokumennya," kata Dirjen Bea Cukai Askolani saat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (28/5/2023).

Kendati begitu, bos Bea Cukai ini tidak menjelaskan secara rinci mengenai perkara kasus yang sedang berlangsung tersebut. Namun, pihaknya akan mendukung dan mengikuti alur pemeriksa dari Kejagung.

"Tentunya kita bantu. Itu memang tugas pokok kita untuk bantu. Belum ada yang ketahuan, nanti ikuti prosesnya," ujar Askolani. 

Korupsi Emas

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Perkara tersebut  telah naik statusnya menjadi penyidikan.

“Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Menurut Ketut, naiknya status kasus korupsi komoditas emas itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Penyidik pun mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan Surabaya. Termasuk pada 15 Mei 2023, kantor Bea Cukai juga digeledah.

2 dari 3 halaman

Tak Hanya Geledah Kantor Bea Cukai, Kejagung Juga Usut Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam

 Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).

"Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.

"Apabila nanti memang ada kaitannya, ada kemungkinan kasus ini kita gabung dan kalau tidak kita jalan sendiri-sendiri. Jadi secara teknis nanti kita lihat dalam perjalanan pembuktian perkara ini alat buktinya seperti apa," ujar Kuntadi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Salah satunya adalah kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"Mohon maaf saya secara teknis belum bisa jelaskan karena baru kita mulai, namun secara garis besar bahwa telah terjadi impor emas yang diduga perlakuannya tidak sebagaimana mestinya sehingga ada dugaan akibat perlakuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

 

3 dari 3 halaman

Penggeledahan

Dalam prosesnya, kata Kuntadi, penyidik telah menyambangi sejumlah tempat dalam rangka penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait perkara tersebut.

"Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani,” jelas dia.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan bahwa salah satu lokasi penggeledahan yang dimaksud adalah kantor Bea Cukai. Namun begitu, dia tidak merinci lebih lanjut terkait lokasi dan tempat penggelahan lainnya.

"Termasuk itu (kantor Bea Cukai),” kata Ketut.