Sukses

Top 3: Besaran Gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin

Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dimulai tanggal 5 Juni 2023. Selain PNS, Presiden hingga Wakil Presiden juga akan mendapatkan gaji ke-13 ini.

Liputan6.com, Jakarta Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dimulai tanggal 5 Juni 2023. Selain PNS, Presiden hingga Wakil Presiden juga akan mendapatkan gaji ke-13 ini.

Hal itu tertuang dalam berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Lantas berapa besaran gaji ke-13 Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin?

Informasi mengenai gaji ke-13 Presiden dan Wakil Presiden ini menjadi berita yang banyak dibaca. Selain itu, masih ada berita lain yang tak kalah menarik.

Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Senin (29/5/2023):

1. Jokowi dan Ma'ruf Amin Bakal Kebagian Gaji ke-13, Segini Besarannya

Pemerintah memastikan PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan gaji ke-13.

Hal itu tertuang dalam berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pada pasal 2 tertulis bahwa tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca artikel selengkapnya di sini

2 dari 3 halaman

2. Ini 8 Calon DK OJK yang Lolos Tahap III, Tak Ada Perwakilan dari OJK

Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2023-2028 telah menetapkan 8 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang lulus Seleksi Tahap III Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan.

Penetapan hasil seleksi tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor PENG-04/PANSEL-DKOJK/2023 tanggal 27 Mei 2023 tentang Hasil Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028.

"Calon Anggota DK OJK yang ditetapkan lulus Seleksi Tahap III (Asesmen danPemeriksaan Kesehatan) dan berhak mengikuti Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara)," tulis Ketua Panitia Seleksi calon anggota DK OJK, Sri Mulyani, dikutip dari laman Bank Indonesia, Minggu (28/5/2023).

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Sri Mulyani dan Retno Marsudi Lepas Hibah 730 Ribu Vaksin Pentavalen ke Nigeria

Pemerintah Indonesia memberikan bantuan hibah ratusan ribu vaksin Pentavalen, kepada penduduk Nigeria. Pemberian hibah tersebut dilepas di Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, Minggu, 28 Mei 2023.

Hadir dalam pelepasan tersebut Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dubes Nigeria Usman Ari Ogah.

]Terlihat, ada tiga unit truk yang mengangkut vaksinasi tersebut. Dari Kantor Bea dan Cukai, akan langsung masuk kargo Bandara Soekarno Hatta, untuk kemudian langsung diterbangkan ke Nigeria.

Baca artikel selengkapnya di sini