Sukses

Apa Guna Pasir Laut dan Dampak Buruk Bila Terus Dikeruk, Ekspornya Kini Dibuka Usai 20 Tahun Diharamkan

Aturan pembukaan ekspor pasir laut ini terbit pada 15 Mei 2023 kemarin. Lalu apa sebenarnya apa guna pasir laut ini?

Liputan6.com, Jakarta Usai 20 tahun, Indonesia akhirnya kembali membuka ekspor pasir laut di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembukaan kran ekspor komoditas pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. Dalam aturan tersebut ekspor pasir laut diperbolehkan dengan beberapa syarat.

Aturan ekspor pasir laut ini terbit pada 15 Mei 2023 kemarin. Lalu apa sebenarnya apa guna pasir laut ini?

Melansir laman KKP, Senin (29/5/2023), sesuai defenisi pasir laut adalah bahan galian pasir yang terletak pada wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.

Pengusahaan pasir laut adalah kegiatan ekonomi yang meliputi usaha pertambangan, pengerukan, pengangkutan dan ekspor pasir laut, pengelolaan tambang pasir.

Kegiatan tersebut dikatakan dapat memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan. Dampak negatif dimaksud diantaranya adalah, meningkatkan kekeruhan perairan yang akan memberikan dampak kepada ekosistem terumbu karang, penetrasi cahaya yang kurang sehingga ekosistem lamun akan mengalami kerusakan.

"Akan menurunkan produktivitas nelayanMenyebabkan pola arus dan gelombang berubahakan mengakibatkan abrasi di pantai," mengutip penjelasan laman tersebut

Hal ini mendasari Presiden melalui Instruksi Presiden (INPRES) No. 2 tahun 2002, tanggal 13 Maret 2002, tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut. Inpres ini segera ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2002 tanggal 23 Mei 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang merupakan pembentukan Tim Pengendali dan pengawas  pengusahaan pasir laut.

Menindaklanjuti Inpres dan SK Presiden tersebut,  Menteri Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. NOMOR 01/K-TP4L/VIII/2002 tanggal 1 Agustus 2002, tentang Ketua Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut yang akan melakukan Pengendalian dan pengawasan pengusahaan pasir laut meliputi pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan, pengerukan, pengangkutan, perdagangan ekspor, pemanfaatan hasil pengusahaan pasir laut, dan pencegahan perusakan laut yang dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2 dari 3 halaman

Aturan Larangan

Dalam pelaksanaan Pengusahaan Penambangan pasir laut, Menteri Kelautan dan Perikanan tanggal 8 Agustus 2002, menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kelautan No. 33 tahun 2002 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Laut untuk Kegiatan Pengusahaan Pasir Laut.

Adapun ditetapkan ZONA DILARANG melakukan penambangan pasir adalah sebagai berikut: Kawasan Pelestarian Alam, terdiri dari Taman Nasional dan Taman Wisata Alam;Kawasan Suaka Alam, terdiri dari Cagar Alam dan Suaka Margasatwa;Kawasan perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, terdiri dari Taman Laut Daerah, Kawasan Perlindungan bagi Mamalia Laut (Marine Mammals Sanctuaries).

Kemudian Suaka Perikanan, Daerah migrasi biota laut dan Daerah Perlindungan Laut, terumbu karang, serta kawasan pemijahan ikan dan biota laut lainnya; perairan dengan jarak kurang dari atau sama dengan 2 mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah perairan kepulauan atau laut lepas pada saat surut terendah;perairan dengan kedalaman kurang dari atau sama dengan 10 meter dan berbatasan langsung dengan garis pantai, yang diukur dari permukaan air laut pada saat surut terendah;instalasi kabel dan pipa bawah laut serta zona keselamatan selebar 500 meter pada sisi kiri dan kanan dari instalasi kabel dan pipa bawah laut;Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI);zona keselamatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP).

Larangan ekspor pasir laut juga diperkuat Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. 

3 dari 3 halaman

Aturan Pembukaan Keran Ekspor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isi dari aturan ini adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.

Dikutip dari aturan tersebut, Senin (29/5/2023), aturan ini dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan.

Selain itu, aturan ini juga untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, sehingga meningkatkan kesehatan laut.

Menarik, dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 ini, hasil sedimen di laut dapat dimanfaatkan untuk empat hal. Sedimen laut tersebut didefinisikan sebagai pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.

Rinciannya adalah:

  1. Reklamasi di dalam negeri;
  2. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
  3. Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha; dan/atau
  4. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski pasir laut diperbolehkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Misalnya perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 15 Mei 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Video Terkini