Sukses

Long Weekend! Jumat 2 Juni 2023 Libur Cuti Bersama Hari Raya Waisak

Pada Kamis, 1 Juni 2023 merupakan peringatan Hari Lahir Pancasila dan Minggu, 4 Juni 2023 merupakan Hari Raya Waisak 2567 BE yang menjadi hari libur nasional. Sedangkan Jumat, 2 Juni 2023 ditetapkan sebagai libur cuti bersama Hari Raya Waisak.

Liputan6.com, Jakarta Libur panjang atau long weekend 2023 akan kembali berlangsung pada awal Juni 2023 atau pekan ini. Hal tersebut bertepatan jelang Hari Raya Waisak 2023. Pemerintah pun sebelumnya telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Pada Kamis, 1 Juni 2023 merupakan peringatan Hari Lahir Pancasila dan Minggu, 4 Juni 2023 merupakan Hari Raya Waisak 2567 BE yang menjadi hari libur nasional. Sedangkan Jumat, 2 Juni 2023 ditetapkan sebagai libur cuti bersama Hari Raya Waisak.

Adapun tanggal merah dan cuti bersama yang ada pada bulan Juni 2023 ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh 3 menteri.

Tiga menteri tersebut yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut berisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Adapun dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 dari situs resmi Kemenkoppmk, ada sekitar 15 hari libur nasional dan juga daftar cuti bersama di tahun 2023 ini.

Dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 dari situs resmi Kemenkoppmk, ada sekitar 15 hari libur nasional dan juga daftar cuti bersama di tahun 2023 ini. Di bawah ini adalah daftar hari libur nasional dan juga cuti bersama pada 2023:

Hari Libur Nasional 2023

  • Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi
  • Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Sabtu, 18 Februari 2023: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Jumat, 7 April 2023: Wafat Isa Al Masih
  • Sabtu-Minggu, 22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • Senin, 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Al Masih
  • Kamis, 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
  • Minggu, 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567 BE
  • Kamis, 29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
  • Rabu, 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
  • Kamis, 17 Agustus 2023 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal
2 dari 4 halaman

Cuti Bersama Tahun 2023

Sementara itu tanggal cuti bersama 2023 sebagai berikut:

  • Senin, 23 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Kamis, 23 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19-25 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • Jumat, 2 Juni 2023: Hari Raya Waisak
  • Selasa, 26 Desember 2023: Hari Raya Natal.
3 dari 4 halaman

Aturan Cuti Bersama 2023 ASN Diubah, Total Jadi 9 Hari

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah aturan cuti bersama untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Perubahan aturan cuti bersama 2023 untuk PNS ini guna mewujudkan efisiensi dan efektifitas hari kerja.

Perubahan aturan cuti bersama tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang perubahan atas keputusan presiden Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Dalam aturan baru ini, Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yaitu pada:

Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzilitanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 HijriahTanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya WaisakTanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal."Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Keputusan Presiden dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dijelaskan, alasan perubahan ketentuan cuti bersama ini dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagiinstansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Selain itu juga dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023. 

4 dari 4 halaman

Jokowi Putuskan PNS Libur Sabtu-Minggu, Masuk Kerja Mulai Pukul 07.30

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru mengenai waktu kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Pada aturan terbaru ini, ASN wajib masuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terbitnya aturan ini jadi satu kepastian hukum bagi kerja-kerja ASN baik di pusat maupun daerah.

Pasal 2 beleid ini menyebut ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi Instansi Pusat dan lnstansi Daerah.

"Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," tulis Pasal 3 ayat (1) Perpres 21/2023, dikutip Jumat (14/4/2023).

Kemudian, pada ayat 2 disebut, hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sehingga pada Sabtu dan Minggu diputuskan sebagai waktu libur bagi ASN.

Sejalan dengan itu, Jokowi juga mengatur soal lamanya jam kerja yang diberikan kepada ASN. Yakni, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu pekan, tidak termasuk jam istirahat. Sementara, jam kerja di masa ramadan menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu tanpa dihitung jam istirahat.

"Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat," tulis Pasal 4 ayat 3.

Sementara itu, Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Artinya ada perbedaan 30 menit antara jam masuk kerja hari biasa dan selama ramadan. 

Video Terkini