Sukses

Lagi, KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang

Sebelum dilakukan penyegelan di tiga gudang berisi ikan impor, KKP telah melakukan penyelidikan ke pasar-pasar tradisional dan memanggil para pemilik Unit Pengelola Ikan (UPI)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel ikan impor sebanyak 11,3 ton yang dibagi dalam 1.130 kotak. Kotak tersebut merupakan ikan beku dengan jenis Salem yang disegel Palembang, Sumatera Selatan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin menerangkan, penyegelan ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan KKP terhadap laporan indikasi dugaan pelanggaran peredaran ikan impor yang seharusnya diperuntukkan untuk industri pemindangan di pasar-pasar lokal Palembang.

Dia menrgaskan KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah mendatangi 3 gudang tempat penyimpanan ikan-ikan impor tersebut dan menyegel 1.130 kotak ikan seberat 11,3 ton milik Unit Pengelola Ikan (UPI) yang berbeda.

“Laporan yang kami terima dari tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, telah dilakukan penyegelan dengan memasang garis Pengawas Perikanan terhadap 1.130 kotak ikan di 3 (tiga) gudang terpisah pada siang ini (29/5). Total berat ikan yang disegel mencapai 11,3 ton”, terangnya dalam keterangan resmi, Senin (29/5/2023).

Adin pun mengisahkan kronologinya. Sebelum dilakukan penyegelan di tiga gudang tersebut, KKP telah melakukan penyelidikan ke pasar-pasar tradisional dan memanggil para pemilik Unit Pengelola Ikan (UPI) terkait untuk mengklarifikasi hasil temuan petugas di lapangan.

Diketahui petugas mendapati ikan-ikan impor tersebut dijual secara eceran di pasar-pasar di Palembang dengan harga Rp17.000 – 18.000 per kg. Harga ini jauh lebih murah dibandingkan harga jual hasil tangkapan nelayan lokal yang berkisar Rp24.000 - 26.000 per kg.

Menanggapi hasil temuan petugas di lapangan, para pemilik UPI mengaku bahwa ikan impor tersebut rupanya dibeli melalui broker dan dikirim sekitar pertengahan bulan April dan Mei dari Muara Baru serta Muara Angke, Jakarta menggunakan mobil Thermocking. Jenis ikan yang dikirim antara lain ikan sarden, sare (salem), botan, dencis, tongkol, surimi (daging giling), manyung, jahan/utik, kembung, dan mata besar.

“Dari hasil keterangan yang diberikan para pemilik UPI di Palembang, KKP akan segera mendatangi pihak-pihak pengirim yang berada di Jakarta untuk diinvestigasi lebih lanjut. Sementara investigasi dilakukan, aktivitas penjualan ikan impor di ketiga UPI di Palembang untuk saat ini kami hentikan”, kata Adin.

 

2 dari 4 halaman

Jenis Pelanggaran

Atas tindakan yang dilakukan, ketiga pemilik UPI di Palembang dinyatakan diduga melanggar Pasal 194 dan Pasal 282 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Kemudian, Pasal 320 ayat 3 huruf (O) PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Berbasis Resiko, serta Pasal 320 huruf (F) PP Nomor 5 Tahun 2021 khusus untuk CV. Lillah dan CV. Sumber Rezeki.

Sebelumnya, KKP juga telah menghentikan kasus peredaran ikan impor tak sesuai peruntukan yang terjadi di Pati, Jawa Tengah dan Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan jajaran Ditjen PSDKP untuk segera menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya supaya tidak merugikan nelayan lokal.

 

3 dari 4 halaman

Segel Ikan Salem di Kalbar

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 971 kotak berisi 9,7 ton ikan impor beku jenis salem atau Frozen Pacific Mackarel di tiga gudang ikan di Kalimantan Barat.

"Dari ketiga lokasi gudang yang didatangi Ditjen PSDKP, total 9,7 ton ikan impor jenis salem disegel sementara sampai hasil tindak lanjut pemeriksaan importir di Jakarta dinyatakan selesai," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin dikutip dari Antara, Jumat (26/5/2023).

Penyegelan yang dilakukan di salah satu gudang ikan Kabupaten Kuburaya, Kabupaten Sekadau, serta gudang di Kota Singkawang ini, disebabkan ikan-ikan impor yang seharusnya diperuntukkan untuk industri pemindangan diduga beredar tidak sesuai peruntukan di Kota Pontianak dan sekitarnya.

"Tindakan ini selain melanggar aturan yang berlaku, juga telah menyebabkan harga ikan lokal di pasaran turun dan menyebabkan nelayan merugi," tambahnya.

 

4 dari 4 halaman

Diperuntukkan Bagi Industri

Adin menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas perikanan stasiun PSDKP Pontianak, ikan impor jenis salem yang seharusnya diperuntukkan untuk industri pemindangan tersebut dijual secara eceran di pasar lokal Pontianak dan sekitarnya dengan harga Rp21.000 per kg. Harga tersebut lebih murah dibandingkan dengan harga ikan hasil tangkapan nelayan lokal yang dijual dengan harga Rp28.000 per kg.

Lebih lanjut Adin menuturkan bahwa pihaknya telah mengerahkan Pengawas Perikanan di Pangkalan PSDKP Jakarta untuk menyelidiki pelaku usaha importir yang berlokasi di Jakarta.

Untuk kepentingan penyelidikan tersebut, saat ini ketiga perusahaan yang disegel sementara dilarang melakukan aktivitas penjualan ikan impor jenis salem serta merusak segel dan garis pengawas perikanan di gudang masing-masing.

Tindakan tegas KKP ini merupakan bentuk komitmen tegas KKP untuk melindungi nelayan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Video Terkini