Sukses

Awas, Jangan Asal Sebar Data Pribadi Konsumen

PUJK wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Data dan Informasi Pribadi Konsumen. Simak aturan yang perlu diperhatikan.

Liputan6.com, Jakarta  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi dan data pribadi Konsumen.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dikutip dari akun Instagram resmi OJK, Selasa (30/5/2023).

Dalam peraturan itu, PUJK dilarang memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai data konsumen kepada pihak lain, mengharuskan Konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan, dan menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan.

Selain itu, PUJK juga tidak diperkenankan untuk menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK, dan menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.

Data dan informasi pribadi itu mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan, alamat, tanggal lahir dan umur, nomor telepon, nama ibu kandung, atau data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada PUJK.

Adapun data korporasi yang juga harus dijaga yaitu susunan Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk/paspor/izin tinggal, wusunan pemegang saham, atau data korporasi lainnya yang diberikan akses oleh konsumen kepada PUJK.

Tetapi larangan membuka kerahasiaan data tersebut dikecualikan dalam kondisi bila konsumen memberikan persetujuan, diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Waspada! Beredar Modus Penipuan Surat Pembekuan Rekening Keuangan Pribadi Mengatasnamakan OJK

Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat khususnya nasabah jasa keuangan untuk berhati-hati terhadap modus penipuan surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang mengatasnamakan OJK.

"Sobat OJK. Hati-hati terhadap modus penipuan surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang mengatasnamakan OJK," dikutip dari keterangan OJK, Sabtu (20/5/2023).

OJK memastikan surat pembekuan rekening keuangan pribadi tidak benar dan bukan berasal dari OJK.

"OJK tidak pernah mengeluarkan surat pembekuan rekening pribadi kepada Nasabah dan tidak pernah meminta Nasabah mengirimkan sejumlah uang," ungkap keterangan tersebut.

Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK 157 @kontak157.

"Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan," tutup OJK.

3 dari 3 halaman

Penipuan Pinjol Ilegal Mengatasnamakan OJK

Sebelum modus penipuan surat pembekuan rekening keuangan pribadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan himbauan yang mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online.

Peringatan itu diberikan kepada masyarakat yang mungkin pernah mendapat tawaran atau dihubungi pinjaman online yang mengatasnamakan OJK.

Enam+02:57VIDEO: Bencana Keuangan Jika Amerika Gagal Bayar Utang "Ingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya ya," tulis OJK Indonesia di laman Instagram resminya.

Dalam unggahannya, OJK pun membagikan informasi kontak ang dapat dihubungi masyarakat bila menerima informasi terkait pinjaman online.

"#CekDulu kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157 atau whatsapp di 081 157 157 157," kata OJK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.