Sukses

Kementan Bakal Terbitkan Regulasi Agar Kemitraan Perkebunan Saling Untung

Salah satu jurus jitu guna mengembangkan komoditas perkebunan agar terdistribusi dengan baik di pasaran adalah kemitraan.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu jurus jitu guna mengembangkan komoditas perkebunan agar terdistribusi dengan baik di pasaran adalah kemitraan. Selain mengembangkan dan mendistribusikan komoditas, kemitraan juga sebagai sarana yang tepat unttuk meningkatkan produktivitas dan kapabilitas petani dalam mengelola kebun.

Selain itu, melalui kemitraan, program pengembangan perkebunan rakyat dapat dioptimalkan dengan baik dan dapat mendorong pelaku UMKM perkebunan agar dapat bersaing di pasar global yang semakin kompetitif.

Berkaitan dengan itu, Sekretaris Ditjen Perkebunan, Heru Tri Widarto mengatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan berbagai regulasi terkait kemitraan yang bertujuan membantu dan memudahkan pekebun.

“Pengembangan sawit tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, butuh sinergi dan kolaborasi bersama dengan pihak-pihak terkait. Kemitraan ujungnya ini untuk membantu pekebun maupun perusahaan. Diharapkan perusahaan dapat membimbing pekebun agar tercapai hasil TBS yang baik, jika hasil TBS-nya baik tentu juga menguntungkan perusahaannya," katanya dalam diskusi virtual Forum wartawan pertanian (26/05/2023).

"Semua itu butuh proses dan bernegosiasi agar saling menguntungkan, setara serta tidak merugikan. Pemerintah tidak ada keberpihakan salah satu pihak, namun di mata pemerintah semua sama. Kemitraan itu harus saling menguntungkan, pekebun untung, perusahaan juga untung,” jelasnya.

2 dari 4 halaman

Solusi Strategis Pengembangan Perkebunan

Heru mengungkapkan bahwa kemitraan usaha menjadi solusi strategis untuk mengembangkan usaha perkebunan. Untuk itu, kemitraan yang telah terjalin antara perusahaan dan petani harus lebih diperkuat guna menjaga keberlangsungan rantai pasok.

“Sebagai contoh, perusahaan atau kelompok tani yang berhasil sukses dengan bermitra atau difasilitasi antara lain kemitraan petani di Sulbar, Koperasi KOIPES dengan sasaran STDB sudah MoU dengan Perusahaan PT AWANA SAWIT LESTARI di Kabupaten Pasangkayu, di mana sudah membuat produk turunan sawit," ungkapnya.

"Contoh lainnya yaitu Asian agri Riau, pelaksanaan kewajiban kebun masyarakat 20 persen. Contoh sukses bermitra ini diharapkan dapat memotivasi para pelaku usaha perkebunan termasuk petani agar mau bermitra secara berkelanjutan,” tambah Heru.

Dirinya juga memaparkan bahwa fasilitas pembangunan kebun merupakan tanggung jawab perusahaan untuk memberikan dukungan dan kemudahan akses pembiayaan, akses pengetahuan, dan teknik budi daya dalam membangun kebun sampai tanaman menghasilkan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku usaha perkebunan termasuk pekebun.

"Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar dapat dilakukan melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan bentuk kemitraan lainnya. Bentuk kemitraan lainnya dalam hal dimaksudkan dilakukan pada kegiatan usaha produktif Perkebunan," paparnya.

Heru menyebut, kegiatan usaha produktif perkebunan yang dilakukan meliputi subsistem hulu, subsistem kegiatan budi daya, subsistem hilir, subsistem penunjang, fasilitasi kegiatan peremajaan Tanaman Perkebunan Masyarakat sekitar dan bentuk kegiatan lainnya.

3 dari 4 halaman

Kemitraan Berjalan dengan Baik

Heru mengatakan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dapat dilaksanakan dengan baik jika kemitraan antara pekebun dengan perusahaan perkebunan berjalan dengan baik.

“Kemitraan antara pekebun dengan perusahaan perkebunan dilakukan melalui penguatan kelembagaan di tingkat pekebun dengan menerapkan prinsip keterbukaan dan tata kelola manajemen sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara pekebun dan perusahaan perkebunan,” katanya.

"Bagi perusahaan perkebunan, kemitraan memiliki makna terjaminnya pasokan sumber bahan baku bagi industri pengolahan yang dimiliki perusahaan, sedangkan bagi pekebun kemitraan memiliki makna terjaminnya keberterimaan tandan buah segar (TBS) sehingga terciptanya kestabilan harga," jelas Heru.

Ia menegaskan, tanpa kemitraan yang kuat antara pekebun dengan perusahaan perkebunan, maka tujuan FPKM tidak akan tercapai.

“Kemitraan merupakan elemen penting dalam industri karena terkait aspek persaingan usaha dan keberlanjutan industri ke depan, kemitraan petani dengan perusahaan perkebunan merupakan kunci dasar kekuatan dalam peningkatan daya saing,” tegasnya.

“FPKM dimaksudkan untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar perkebunan dan menjaga keamanan bagi perusahaan perkebunan dengan terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara pekebun dengan perusahaan perkebunan. Perusahaan Perkebunan sesuai dengan regulasi di bidang perkebunan wajib melakukan FPKM,” lanjut Heru.

4 dari 4 halaman

Kemitraan Harus Berkelanjutan

Sekjen DPP Apkasindo, Rino Afrino mengatakan bahwa pekebun kelapa sawit sebagai pelaku sektor hulu tidak bisa sendiri, mesti bermitra dan kemitraan harus berkelanjutan untuk mencapai kelapa sawit berkelanjutan.

"Idealnya kemitraan inti plasma perkebunan sawit merupakan salah satu instrumen kerja sama yang mengacu pada terciptanya suasana keseimbangan, keselarasan, dan keterampilan," katanya.

Selaras dengan itu, Sekjen GAPKI, Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa kemitraan merupakan peluang baru dan akan memunculkan banyak hal yang terbaru.

"Daerah yang menjadi sentra sawit menjadi lebih terbuka dan ramai. Dengan adanya kemitraan membantu pertumbuhan perekonomian di wilayah sentra sawit tersebut," ungkapnya.

Iqbal juga menjelaskan bahwa perspektif tentang kemitraan hal yang beragam di mata petani. Pasalnya, melalui kemitraan, petani dan perusahaan seharusnya dapat bekerja sama, saling menguntungkan, dan saling meningkatkan kesejahteraan pendapatan.

"Dari sisi petani adanya kepastian pengolahan kebun dan pasar untuk menjual hasil kebunnya, sedangkan dari sisi perusahaan aman rantai pasoknya," jelasnya.

"Kemitraan harus bersifat usaha produktif yang berkelanjutan, kemitraan sebaiknya bukan hibah sehingga ada rasa tanggung jawab bersama akan keberlangsungan kemitraan, pelaksanaan kemitraan menjadi tanggung jawab bersama lembaga pekebun dan perusahaan mitra, dan pengelolaan kemitraan lainnya harus berdasarkan prinsip profesionalitas, keterbukaan dan kesetaraan,” jelas Iqbal.

 

(*)