Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken aturan yang membolehkan adanya kegiatan ekspor pasir laut dari Indonesia. Namun, dampak terhadap ekonominya dinilai tidak akan terlalu signifikan.
Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai, dampak terhadap ekonomi dari ekspor pasir laut ini tidak sebanding dengan dampak buruk sisi ekologinya. Sehingga, itu disebut tak bisa jadi perbandingan.
Belum lagi jika dibandingkan dengan komoditas mineral yang memiliki nilai cukup besar. Misalnya, komoditas batu bara atau nikel yang juga diekspor oleh Indonesia.
Advertisement
"Pasir laut itu kan anu, kalau batu bara kan jelas ya, itu kan mineral ya. Nilainya itu signifikan lah, kalau pasir ya, tentu ada harganya, tapi kan tidak sebanding kenapa harus jadi bisnis ini?," ujar dia kepada Liputan6.com, Selasa (31/5/2023).
"Jual pasir kan ton-an, 1 ton pasir, tentu harganya tidak sama dengan satu ton batu bara, satu ton nikel, begitu. Karena apa? Ya pasir, kan gitu," sambungnya.
Dia mengisahkan, dampak buruk terhadap lingkungan dari kegiatan mengeruk pasir laut tak bisa dinilai dengan uang. Atas dasar ini juga nilai ekonomi yang digadang dari ekspor pasir laut dinilai tak sebanding.
"Jadi menurut saya dampak ekonomi yang digadang-gadang itu ya tentu kepada investor ya yang akan menjadi pengusaha nya ya, enggak signifikan juga. Jadi ya sudahlah rusak lingkungan dampak ekonominya dalam bentuk penghasilan ya gak signifikan juga," paparnya.
Â
Jokowi Bolehkan Ekspor Pasir Laut
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isi dari aturan ini adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.
Dikutip dari aturan tersebut, Senin (29/5/2023), aturan ini dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan.
Selain itu, aturan ini juga untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, sehingga meningkatkan kesehatan laut.
Menarik, dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 ini, hasil sedimen di laut dapat dimanfaatkan untuk empat hal. Sedimen laut tersebut didefinisikan sebagai pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.
Rinciannya adalah:
- Reklamasi di dalam negeri;
- Pembangunan infrastruktur pemerintah;
- Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha; dan/atau
- Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski pasir laut diperbolehkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Misalnya perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.
Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 15 Mei 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Â
Advertisement
Ekspor Pasir Laut Dihentikan Sejak 2003
Pemerintah sebelumnya sudah melarang total ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Dituliskan dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno pada 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.