Liputan6.com, Jakarta Kondisi ekonomi dan keuangan global tengah mengalami guncangan, terlihat dari berapa perbankan raksasa yang tumbang. Namun, fenomena ini disebut tak akan berdampak signifikan terhadap industri keuangan di dalam negeri.
Hal ini diungkap Ketua Dewa Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahendar menyebut, sejumlah mitigasi yang diambil saat ini bisa meredam dampak dari ketidakpastian ekonomi global.
Baca Juga
"Jadi dalam konteks kondisi global seperti itu pertanyaan beliau (Jokowi) bagaimana risiko dan kemungkinan dampaknya kepada kita. Kami jelaskan bahwa pada saat-saat tertentu, pada waktu tempo hari ada krisis di silicon valley bank, di kredit swiss sempat menimbulkan pertanyaan-pertanyaan (kekhawatiran)," ujar dia kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Advertisement
Kendari begitu, Mahendra meyakinkan Jokowi kalau dampak itu tak akan berpengaruh besar. Mengingat sejumlah upaya yang dijalankan. Ditambah lagi dengan kinerja industri sektor keuangan di dalam negeri.
"Kemudian dengan perkembangan penjelasan dan juga kinerja yg teruji dari lembaga keuangan kita nampaknya tadi bisa direspon dengan baik dan dimitigasi," paparnya
"Kalau sekarang saya rasa kekhawatiran untuk adanya dampak keterkaitan seperri itu sudah jauh berkurang lah dibandingkan pada awal," sambung Mahendra.
Dalam kunjungannya ke Istana negara, Mahendra melapor soal perkembangan di industri perbankan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB), hingga pasar modal dalam negeri. Atas hal itu, Mahenda mengungkap Jokowi menyoroti pengawasan terhadap aspek individu perusahaan, tak sebatas pada pengawasan secara makro.
Â
Kerja Sama OJK-BPKP
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat kerja sama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam penguatan kerja sama ini kedua lembaga sepakat peningkatan kerja sama untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan dan peningkatan efektivitas tata kelola.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Acara tersebut juga dihadiri Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena, Sekretaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto serta jajaran pejabat OJK dan BPKP di Aula Gandhi, Gedung BPKP.
Peningkatan kerja sama OJK dan BPKP dilakukan untuk semakin memperkuat pengawasan industri jasa keuangan yang berkembang sangat pesat serta tambahan kewenangan OJK dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Nota kesepahaman berisi lima poin kerja sama yaitu:
• Kegiatan asurans dan konsultasi.
• Peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
• Penyediaan dan pemanfaatan data dan atau informasi.
• Penegakan hukum dan pelaksanaan tugas lainnya.
• Bidang kerja sama lain yang disepakati oleh masing-masing lembaga.
Muhammad Yusuf Ateh menyambut baik kolaborasi yang telah berjalan dengan OJK dan banyak menghasilkan hal-hal yang berguna bagi kelancaran pembangunan nasional khususnya dalam mengawal kepatuhan dan akuntabilitas industri jasa keuangan.
"Hari ini kita menandatangani lagi Nota Kesepahaman sebagai perpanjangan kerja sama yang telah berjalan, semoga kesempatan ini bisa memperbaharui semangat kolaborasi untuk semakin lebih baik lagi dari sebelumnya yang memang sangat dibutuhkan oleh negara. Kami siap bekerja sama dengan OJK," kata Muhammad Yusuf Ateh dalam keterangan tertulis, Senin (15/5/2023).
Â
Advertisement
Kurangi Risiko
Sementara Mahendra Siregar mengatakan penguatan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kesehatan sektor jasa keuangan akan sangat menentukan keberlanjutan pembangunan nasional serta dapat mengurangi potensi risiko.
"Lembaga, institusi dan kementerian penting membangun sinergi kolaborasi untuk menentukan keseluruhan proses ekonomi serta penguatan integritas peningkatan kapasitas untuk mengelola pembangunan dan kepercayaaan kepada sektor keuangan," kata Mahendra.
Saat ini di OJK ada lima pegawai penugasan dari BPKP, yang ditempatkan pada Satuan Kerja Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK).
Penugasan pegawai BPKP ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan.
Sebelumnya OJK dan BPKP melakukan penandatanganan kerja sama tentang Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dan Peningkatan Efektivitas Tata Kelola yang pada 3 September 2014 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pendampingan Pertanggungjawaban Keuangan OJK yang ditandatangani pada 3 September 2014.