Sukses

KKP Kawal Pengerukan Pasir Laut, Pastikan Tak Berlebihan

pemanfaatan hasil sedimentasi seperti pasir laut di laut untuk pertama, reklamasi di dalam negeri. Kedua, Pembangunan infrastruktur pemerintah. Ketiga, Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha. Keempat, sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor. Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, tujuan utamanya aturan soal pasir laut ini sebenarnya bukan untuk ekspor.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik Wahyu Muryadi menjelaskan, maksud aturan ini bukan menekankan pada kegiatan ekspor pasir laut. Setidaknya, ada 4 poin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Diantaranya, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk pertama, reklamasi di dalam negeri. Kedua, Pembangunan infrastruktur pemerintah. Ketiga, Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha. Keempat, sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ekspor bukan tujuan utama. Pemanfaatan sedimenrasi di laut lebih menekankan pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti reklamasi, infrastruktur di laut dan lain sebagainya," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (31/5/2023).

"Pertimbangannya dari aspek ekologi untuk kesehatan laut dan Pemerintah ( KKP ) bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan," sambungnya.

Wahyu menegaskan, melalui aturan ini, akan dibatasi mengenai pengerukan hasil sedimentasi di laut. Sehingga dipastikan pengerukan tidak dilakukan secata berlebihan.

Dia juga merujuk pada kejadian beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Namun, implementasi dari pelaksanaan PP 26/2023 ditegaskan Wahyu tak akan sama seperti sebelumnya.

"Pengambilan pasir laut terdahulu terjadi kerusakan lingkungan antara lain karena pengambilannya tidak diatur dan menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan, sehingga melalui PP ini tata cara/tata kelola pemanfaatan sedimentasi di laut dan alat yg ramah lingkungan itu diatur," paparnya.

 

2 dari 4 halaman

Kedepankan Ekologi

Lebih lanjut, Wahyu memastikan dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan efek keseimbangan ekologi laut. Artinya, pengerukan yang dilakukan tak akan mengganggu ekosistem di lautan.

Hal ini sejalan dengan yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, penerapan PP 26/2023 tidak mengganggu kelangsungan hidup dari ekosistem di dalamnya.

"Kami akan pastikan para pihak yang melakukan pembersihan sedimentasi di laut itu benar2 mengedepankan ekologi untuk memelihara kesehatan laut, sebab itu alat yang digunakan harus ramah lingkungan," urainya.

"PP ini bukan rezim penambangan, tapi pembersihan sedimentasi dengan kedepankan aspek ekologi," tegasnya.

 

3 dari 4 halaman

Tak Merusak Laut

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal polemik ekspor pasir laut. Menurutnya, ekspor pasir laut tersebut diklaim tidak merusak lingkungan.

"Gak dong (tidak merusak lingkungan). Semua sekarang karena ada GPS (global positioning system) segala macam kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya," kata Menko Luhut usai konferensi pers International and Indonesia CCS Forum 2023 di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Justru menurutnya, jika laut Indonesia tidak dilakukan pendalaman alur, maka alur laut Indonesia akan semakin dangkal. Tujuan ekspor pasir laut pun berdampak baik untuk kesehatan laut.

"Pasir laut itu kita pendalaman alur. Karena kalau tidak, alur kita akan makin dangkal. Jadi, untuk kesehatan laut juga," ujar Luhut.

 

4 dari 4 halaman

PP 26/2023

Diketahui Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isi dari aturan ini adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.

Dikutip dari aturan tersebut, aturan ini dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan.

Aturan ini dibuat dengan alasan untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, sehingga meningkatkan kesehatan laut.

Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan pada 15 Mei 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.