Sukses

Nadiem Makarim Buat Sistem Rekrutmen Guru PPPK Melalui Marketplace, Begini Respons DPR

DPR menanggapi langkah Menteri Pendirikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makariem mengenai terobosan rekrutmen guru PPPK melalui marketplace.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim akan menerapkan terobosan baru mengenai rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui sistem marketplace mulai 2024. Lalu, bagaimana tanggapan DPR mengenai rekrutmen guru P3K melalui sistem marketplace?

Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menuturkan, ada beberapa solusi yang ditawarkan agar proses pemberian formasi bagi guru terutama yang lolos PPPK menjadi lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan. Dengan demikian, ia berharap antara persediaan dan permintaan dapat bertemu.

"Ditawarkan ada semacam marketplace, istilah kami sedang cari padanannya supaya menunjukkan ada suatu upaya untuk memiliki database yang bagus tentang kondisi masing-masing sekolah, kebutuhan dan bagaimana kebutuhan itu dipenuhi,”"ujar Hetifah, dikutip dari akun Youtube DPR RI, ditulis Rabu (31/5/2023).

Ia menambahkan, saat ini ada 40 kabupaten dan lima pemerintah provinsi (pemprov) belum memberikan formasi bagi guru. Hetifah menilai, ada beberapa kebijakan terkait PPPK yang harus diubah cukup drastis, bahkan dapat diberikan kepada pemerintah pusat untuk mengambil-alih agar terselesaikan.

“Salah satunya mekanisme nanti mengisi formasi yang ada dan juga memberikan kesempatan kepada mereka yang sudah lolos seperti apa. Jadi, selama ini hanya andalkan permintaan dari pemda. Mekanisme ini akan kita ubah untuk berikan solusi lebih fleksibel dan baik bagi mereka yang khususnya sudah lolos,” ujar dia.

Dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim akan memberlakukan terobosan baru terkait rekrutmen guru P3K lewat sistem marketplace.

Nadiem menuturkan, rencana tersebut sudah dibahas bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan MenpanRB. Selain itu, rencana rekrutmen guru P3K melalui marketplace itu telah disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI.

2 dari 4 halaman

Bantu Guru Honorer

Nadiem menuturkan, platform itu merupakan basis data dengan dukungan teknologi untuk semua sekolah dapat akses calon guru untuk mengajar di sekolah.

Ia menuturkan, saat guru dalam marketplace itu sudah terkonfirmasi direkrut oleh sekolah, guru itu akan otomatis diangkat sebagai ASN PPPK. Nadiem mengklaim mekanisme itu akan sangat efisien mengisi kekosongan guru ASN PPPK di sekolah ketimbang saat ini.

“Ini adalah sistem dan didukung dengan teknologi satu-satunya cara untuk menghentikan perekrutan guru honorer baru, tapi memberikan kesempatan maksimal bagi semua sekolah untuk memenuhi kebutuhannya tanpa menunggu siklus perekrutan pusat,” ujar dia.

Bantu Guru Honorer

Dengan ada marketplace guru ini, menurut Nadiem Makarim, akan membantu atasi masalah guru honorer. Masalah guru honorer selalu ada di Indonesia karena tenaga didik di sekolah dapat kapan saja pindah, pensiun, atau meninggal sewaktu-waktu.

Dengan demikian, sekolah tak dapat langsung merekrut guru baru karena harus menunggu rekrutmen guru ASN terpusat. Hal ini karena rekrutmen guru honorer dilakukan terpusat, terjadi siklus pemenuhan tenaga didik di sekolah yang tidak sinkron.

Terlebih pemerintah daerah (pemda) kerap tidak mengajukan formasi ASN untuk tenaga pendidik sesuai dengan kebutuhan data dari pusat, dengan berbagai alasan.

3 dari 4 halaman

266.560 Formasi Guru PPPK Sudah Diusulkan ke Kementerian PANRB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah guru non-ASN atau Aparatur Sipil Negara.

"Kita sedang mencari solusi alternatif yang terbaik bagi non-ASN, kemudian termasuk masalah guru-guru di berbagai daerah di seluruh Indonesia," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keteranganya, Jumat (5/5).

Azwar membeberkan per 1 Mei 2023, usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima sebanyak 266.560 formasi.

"Ini menjadi arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) soal dasar terkait guru dan tenaga kesehatan ini bisa segera dituntaskan," jelasnya.

Sambungnya, solusi yang dicari akan diselesaikan secara bersama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kesempatan yang sama Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim mengatakan salah satu langkah yang ditempuh pihaknya adalah mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi guru sesuai dengan kebutuhan.

"Itu yang kita ingin lebih banyak lagu guru non-ASN yang layak menjadi PPPK. Dan juga kami memikirkan bagaimana kedepannya kita menyelesaikan masalah kebutuhan guru ini secara lebih efisien," tutur Nadiem.

4 dari 4 halaman

Menpan RB Minta BKN Kaji Tingkat Kelulusan soal Passing Grade PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat simulasi dan kajian terkini terkait kelulusan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, atau PPPK.

Itu menyusul banyaknya masukan melalui media sosial maupun secara langsung kepada Menteri PANRB terkait nilai ambang batas. Passing grade tersebut sebelumnya diusulkan masing-masing instansi pembina.

“Saya sudah bahas soal passing grade dengan BKN. Pertama, kita sedang simulasi beberapa hal soal penyesuaian passing grade, untuk potensi ada afirmasi-afirmasi," ujar Anas, Rabu (3/5/2023).

"Kedua, kita akan kumpulkan puluhan instansi pembina, agar ke depan kebutuhan instansi pembina bisa tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada. Karena tentu Kementerian PANRB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan," paparnya.

Anas mengatakan, berdasarkan reformasulasi dan simulasi yang akan dilakukan BKN, kini sedang dimatangkan. Nantinya bisa diputuskan adanya potensi afirmasi bagi penentuan ambang batas seleksi PPPK.

"Jadi berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas. Tapi tentu Kementerian PANRB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka," tuturnya.

Video Terkini