Sukses

Pungutan Ekspor Kelapa Sawit periode 1–15 Juni 2023 Ditetapkan USD 811,68 per MT

Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya yaitu menurunnya permintaan minyak kelapa sawit dunia yang disebabkan oleh penurunan harga minyak nabati lainnya

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai pungutan ekspor (PE) periode 1–15 Juni 2023 adalah USD 811,68 per MT.

Nilai ini menurun sebesar USD 81,55 atau 9,13 persen dari harga referensi CPO periode 16–31 Mei 2023.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, penetapan harga referensi CPO tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 997 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 999 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

“Saat ini, harga referensi CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 33/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 1—15 Juni 2023,” kata Budi Santoso, dalam keterangan tertulis, Kamis (1/6/2023).

BK CPO periode 1–15 Juni 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 33/MT. Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 1–15 Juni 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85/MT.

Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya yaitu menurunnya permintaan minyak kelapa sawit dunia yang disebabkan oleh penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan biji bunga matahari dan adanya pembebasan tarif bea masuk minyak kedelai dan minyak bunga matahari oleh India, serta melemahnya kurs ringgit Malaysia terhadap dolar Amerika Serikat.

 

2 dari 3 halaman

Biji Kakao

Sementara itu, harga referensi biji kakao periode Juni 2023 ditetapkan sebesar USD 2.969,09/MT, meningkat sebesar USD 31,91 atau 1,09 persen dari bulan sebelumnya.

Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Juni 2023 menjadi USD 2.670/MT, naik USD 32 atau 1,21 persen dari periode sebelumnya.

Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 10 persen sesuai Kolom 3 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022.

Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi adanya peningkatan permintaan biji kakao yang tidak diimbangi dengan peningkatan pasokan dari negara-negara sentra produksi dimana panen diperkirakan menurun akibat hama penyakit dan cuaca buruk.

 

3 dari 3 halaman

Produk Kulit dan Kayu

Di sisi lain, HPE produk kulit dan HPE produk kayu periode Juni 2023 tidak berubah dari bulan sebelumnya. BK untuk produk kulit dan produk kayu tercantum pada Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. 123/PMK.010/2022.

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 998 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.