Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai cair pada pekan depan atau tepatnya pada 5 Juni 2023. Â Gaji ke-13 ini diharapkan digunakan sesuai dengan peruntukkannya yaitu untuk pendidikan anak.Â
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto menjelaskan, proses pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.
Baca Juga
"Insyaallah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa," kata Tri Budhianto, kepada Liputan6.com, seperti ditulis pada Jumat (2/6/2023).Â
Advertisement
Gaji ke-13 ini akan disebar kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.
Akademisi Universitas Cenderawasih Prof Dr Elsyan Rienette Marlissa menyatakan harapannya agar ASN memanfaatkan gaji ke-13 untuk membiayai pendidikan anak-anak atau kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di Papua.
"Gaji 13 yang akan segera dicairkan pemerintah itu diberikan kepada ASN karena diharapkan dapat memberikan manfaat atau membantu dalam hal pembiayaan pendidikan anak dari pra sekolah atau PAUD hingga perguruan tinggi, " kata Erna, panggilan Prof Dr Elsyan Marlissa dikutip dari Antara, Jumat (2/6/2023). Â
Dikatakannya, salah satu tujuan pemerintah memberikan gaji k-13 itu untuk membantu meringankan ASN, khususnya dalam hal membiayai pendidikan.
Karena itu diharapkan uang tersebut dimanfaatkan sesuai skala prioritas mengingat diawal sekolah membutuhkan dana yang tidak sedikit.
"Dana atau gaji ke-13 setelah cair hendaknya disisihkan sehingga saat dibutuhkan tidak mengalami kesulitan," kata Prof Erna yang sehari-hari mengajar di Fakultas Ekonomi Uncen di Abepura.
Â
Hore, Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023
Sebelumnya, Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, proses pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.
"Insyaallah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, kepada Liputan6.com, Senin (29/5/2023).
Artinya, instansi pemerintah bisa mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023. Adapun instruksi mengenai Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN.
Sebagai informasi, yang mendapatkan gaji ke-13 terdiri dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS ini bertujuan untuk membantu para keluarga ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru. Sehingga tambahan gaji tersebut bisa digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak dari para abdi negara.
Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN atau PNS pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan ASN Pemerintah Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 PNS cair ini bisa menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Mengingat bertepatan juga dengan musim libur lebaran. Sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Advertisement
Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Apa Dampaknya Buat Ekonomi Indonesia?
Pengamat Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta BRM. Bambang Irawan menilai pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dimulai tanggal 5 Juni 2023, akan berdampak cukup besar terhadap ekonomi nasional.
"Gaji ke-13 ASNÂ tentu saja telah diatur dalam peraturan perundangan dengan tujuan utamanya sebagai penghargaan terhadap pengabdian dan kinerja aparatur sipil negara, termasuk pensiunan di dalamnya," kata Bambang Irawan, di Solo, Minggu.
Menurut Bambang Irawan, hanya barangkali pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun memang juga dimaksudkan untuk membantu para ASN yang sedang menghadapi bulan-bulan yang membutuhkan pengeluaran ekstra terutama terkait dengan biaya pendidikan yaitu memasuki tahun ajaran baru.
Hal ini, kata Bambang Irawan, pasti akan sangat membantu bagi PNS yang putra-putrinya sedang bergulat mencari sekolah. Apalagi gaji ke-13 tahun ini, ada tambahan tunjangan, termasuk tunjangan kinerja yang besarannya mencapai 50 persen.
"Saya kira dampak turunnya gaji ke-13 ini, terhadap perekonomian nasional, akan memiliki dampak yang cukup besar meski sebenarnya kalau dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang hitungannya "year on year" (YOY) baru akan dapat diketahui paling cepat di kuartal ke IV 2023 atau bisa juga di kuartal I 2024," kata Bambang.
Jumlah ASN Indonesia
Menurut dia, yang dimaksudkan dampaknya cukup besar itu, menyangkut beberapa hal, pertama, jumlah ASN Indonesia yang sekitar 3,3 juta orang ditambah dengan anggota TNI dan Polri termasuk pensiunan. Hal itu, kira-kira menjadi sekitar 6 jutaan orang akan menciptakan dampak pengeluaran yang sangat besar dalam perekonomian.
Dampak pengeluaran tersebut biasa disebut sebagai dampak pengganda atau multiplier effect akan bergulir memutar perekonomian lebih cepat dan lebih besar. Misal saja dari komponen biaya pendidikan katakanlah seragam sekolah. Ini akan meningkatkan permintaan akan produksi bahan kain, lalu industri printing juga ikut berputar.
Advertisement