Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono mengungkap ada sekitar 10 perusahaan yang mulai memotong upah buruh sebesar 25 persen. Bahkan, disebut ada 2 perusahaan besar seperti produsen sepatu Nike dan Adidas yang ikut memangkas upah buruh.
Djoko bilang pemotongan upah itu mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2023 yang membulehkan perusahaan tekstil yang terdampak kondisi ekonomi global mengurangi upah dan menyesuaikan jam kerja. Namun, dia mengklaim, tak ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, padahal poin ini yang harus dipenuhi lebih dulu.
Baca Juga
Djoko menyebut, setidaknya ada 10 perusahaan yang melakukan pemotongan upah dengan jumlah buruh mencapai ribuan orang. “Dan itu perusahaan terkenal, multnasional, dan ekspor. Produknya mutinasional dan branded. Ada Nike, ada Adidas,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Sabtu (3/6/2023).
Advertisement
"Ironisnya, buruh yang dipotong adalah buruh dengan status sebagai operator yang upahnya upah minimum. Bukan buruh dengan posisi manager yang upahnya 20 hingga 30 juta. Dengan upahnya dipotong, maka bisa dipastikan, buruh mendapatkan upah di bawah upah minimum," sambungnya.
Menurutnya, masalah pemotongan upah kunci utamanya adalah aparat penegak hukum. Dia meminta ada tindakan tegas untuk menghindari hal serupa terjadi terus menerus.
"Tetapi sayangnya, Pengawas Ketenagakerjaan seolah tutup mata dengan persoalan ini," tegasnya.
Karena itu, pihaknya saat ini masih melangkapi bukti-bukti yang diperlukan. Termasuk akan melakukan pengaduan terhadap perusahaan yang melakukan pemotongan upah. Tidak hanya itu, gerakan akan dilakukan, misalnya dengan melakukan pemogokan.
Tak Ada Dasar Hukum
Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, bahwa Pemerintah harus mencabut Permenaker No 5 tahun 2023 karena tidak ada dasar hukumnya. Terlebih dampaknya sangat buruk, karena buruh yang dipotong upahnya akan mendapatkan upah di bawah upah minimum.
“Di UU Cipta Kerja jelas. Tidak membayar upah minimum, sanksinya penjara 4 tahun,” kata Said Iqbal.
Karena itu, terbitnya Permenaker No 5 Tahun 2023 seperti menjilat ludah sendiri. Di mana dalam UU-nya tidak diberbolehkan membayar upah di bawah upah minimum, tetapi oleh Permenaker diperbolehkan.
“Dan sekarang, Permenaker 6/2023 sudah memakan korban. Di lapangan, SPN menemukan beberapa temuan ada perusahaan memotong upah buruh,” tegasnya. Bahkan ada indikasi, perusahaan mengintimidasi serikat pekerja di tingkat perusahaan agar tidak melakukan pelaporan terkait adanya pemotongan upah. Bahkan mengancam akan melakukan PHK, sehingga membuat buruh tidak berdaya.
“Terhadap dua hal ini, harusnya Menteri Ketenagakerjaan menindak perusahaan tersebut dengan menurunkan Dirjen Pengawasan, bukan malah tutup mata,” tegas Said Iqbal.
Advertisement
Forum Internasional
Disampaikan Said Iqbal, dalam sidang ILO yang diselenggarakan awal Juni ini, delegasi KSPI akan hadir tiga orang. Ketiganya adalah Sunandar yang sekaligus merupakan pimpinan delegasi dari Indonesia. Kemudian Prihanani, dan ketiga adalah Ramidi yang merupakan Sekjend KSPI sekaligus Sekretaris Umum SPN.
“Dalam sidang ILO nanti, Sekjend KSPI yang juga Sekretaris Umum SPN Ramidi juga akan mengkampanyekan dan mengkomunikasikan isu pemotongan upah ini kepada buyer dan serikat pekerja asal negara buyer itu berada. Misalnya Nike dari Amerika,” ujar Said Iqbal.
“Nanti akan ada komunikasi dengan para buyer agar mereka melarang pemotongan upah terhadap perusahaan dari Indonesia yang mengerjakan produk dari buyer tersebut,” tegasnya.
Penyebab PHK
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengungkap penyebab dari maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tanah air. Termasuk adanya PHK di sektor produsen alas kaki.
Ida menyebut, salah satu yang jadi sebab adalah menurunkan permintaan terhadap perusahaan terkait. Ini bisa disebabkan oleh melemahnya ekonomi Eropa dan Amerika Serikat sebagai salah satu tujuan ekspor untuk produk-produk alas kaki asal Indonesia.
"Kalau padat karya alas kaki misalnya itu memang karena permintaan di Eropa dan Amerika yang berkurang, bahkan tidak ada lagi permintaan," ujarnya saat ditemui di Hotel Pullman, Senin (15/5/2023).
Ida mengungkapkan dalam upaya mencegah PHK, pihaknya juga telah menjadi mediator antara pekerja dan pengusaha di industri tersebut. Dia mengklaim berhasil mempertahankan cukup banyak pekerja yang terancam PHK.
Menaker pun turut merujuk pada aturan yang dibuatnya. Yakni, Permenaker Nomor 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Menurutnya, aturan ini jadi salah satu upaya untuk mencegah PHK.
"Banyak sekali (mediasi) tapi memang tidak kami rilis itu alhamdulillah dari mediasi itu kami bisa mencari titik temu. Tidak sedikit memang yang bisa kami pertahankan agar mereka tetap bekerja," kata dia.
"Kebijakan diantara Kementerian yang sudah kami lakukan, misalnya kalau teman-teman yang terutama alas kaki yang berorientasi ekspor Eropa dan Amerika yang memang permintaan nya itu berkurang bahkan tidak ada permintaan sama sekali, kami juga kan memberikan kelonggaran dengan berbagai syarat," sambungnya.
Advertisement