Sukses

Fakta-Fakta Gaji ke-13 PNS yang Cair Mulai Hari Ini 5 Juni 2023

Pemerintah memberikan gaji ke-13 pada 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan mulai mencairkan gaji ke-13 PNS pada Juni 2023. Instruksi mengenai Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN.

"Gaji ke-13 akan dibayar mulai bulan Juni 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat 26 Mei 2023.

Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambahkan informasi bahwa proses pencairan gaji ketiga belas aparatur sipil negara (ASN) mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.

"Insyaallah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, kepada Liputan6.com, Senin 29 Mei 2023.

Siapa saja yang akan mendapat gaji ke-13 PNS dan bagaimana komponen pembentuk gaji ke-13 ini? Dirangkum Liputan6.com, Senin (5/6/2023), berikut ini fakta-fakta pencairan gaji ke-13:

1. Penerima Gaji ke-13

Dikutip dari PP No 15/20223, Jumat (2/6/2023), pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Penerima Gaji ke-13Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima gaji ke-13 adalah:

  • PNS dan calon PNS (CPNS).
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
  • Prajurit TNI.
  • Anggota Polri.
  • Pejabat negara.
  • Pensiunan.
  • Penerima pensiun.
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun.
  • Penerima tunjangan pokok.

 

2 dari 5 halaman

2. Presiden Jokowi Juga Dapat

Dikutip dari PP No 15/20223, penerima gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Secara lebih detil, yang dimaksud dengan pejabat negara di sini adalah:

  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawarahan Rakyat
  3. Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  4. Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  5. Ketua, Wakil ketua, Ketua Mud adan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
  7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  8. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
  9. Menteri dan Pejabat setingkat Menteri
  10. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar BIasa dan berkuasa Penuh
  11. Gubernur dan Wakil Gubernur
  12. Bupati, Walikota dan Wakil Bupati, Wakil Walikota
  13. Pejabat negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Dengan definisi yang ada adalam Peraturan Pemerintah tersebut, maka Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga akan mendapat gaji ke-13 yang bakal mulai cair pada 5 Juni 2023.

 

3 dari 5 halaman

3. Rincian Komponen yang Didapat

Dikutip dari Pasal 2 aturan tersebut, pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Sedangkan pada Pasal gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikantambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

4 dari 5 halaman

4. Tak Semua PNS Dapat Gaji ke-13, Ini Aturannya

Dikutip dari PP No 15/20223, pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

penerima gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Namun ternyata tidak semua ASN bisa mendapatkan gaji ke-13 ini. Ada beberapa ASN dengan keadaan khusus yang tidak bisa mendapat tambahan pendapatan ini.

Dikutip dari Pasal 5 aturan tersebut, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri yang tengah menjalani atau dalam keadaan:

Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau

Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasan.

 

5 dari 5 halaman

5. Akademisi: Harus untuk Pendidikan Anak

Akademisi Universitas Cenderawasih Prof Dr Elsyan Rienette Marlissa menyatakan harapannya agar ASN memanfaatkan gaji ke-13 untuk membiayai pendidikan anak-anak atau kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di Papua.

"Gaji 13 yang akan segera dicairkan pemerintah itu diberikan kepada ASN karena diharapkan dapat memberikan manfaat atau membantu dalam hal pembiayaan pendidikan anak dari pra sekolah atau PAUD hingga perguruan tinggi, " kata Erna, panggilan Prof Dr Elsyan Marlissa dikutip dari Antara, Jumat (2/6/2023).

Dikatakannya, salah satu tujuan pemerintah memberikan gaji k-13 itu untuk membantu meringankan ASN, khususnya dalam hal membiayai pendidikan.

Karena itu diharapkan uang tersebut dimanfaatkan sesuai skala prioritas mengingat diawal sekolah membutuhkan dana yang tidak sedikit.

"Dana atau gaji ke-13 setelah cair hendaknya disisihkan sehingga saat dibutuhkan tidak mengalami kesulitan," kata Prof Erna yang sehari-hari mengajar di Fakultas Ekonomi Uncen di Abepura.