Liputan6.com, Jakarta Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat telah melaksanakan webinar pada hari Rabu (07/06/2023) dengan tema Mal Pelayanan Publik atau MPP Digital untuk Pemutakahiran Data dalam Pemberdayaan Masyarakat.
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Digital ini sejalan dengan amanat UU Nomor25 Tahun 2009 dan PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik dan arahan Wakil Presiden untuk efisiensi pelayanan publik yang dituntut untuk cepat beradaptasi dengan perkembangan zaman yang dinamis.
Kebijakan MPP digital juga sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan kerangka kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) untuk mendukung efektivitas, efisiensi, dan kualitas layanan publik. Dengan penerapan layanan publik yang baik, maka akan terkumpul data terkini dari masyarakat yang akan mendorong kualitas program yang tepat sasaran.
Advertisement
Selanjutnya, program yang tepat sasaran juga akan kembali meningkatkan kualitas layanan publik. Skema ini menjadi kunci layanan publik yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan keadilan bagi setiap warga negara (individu).
“Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital merupakan pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi dalam satu aplikasi. Layanan ini diprakarsai oleh Kementerian PANRB yang memberikan banyak inovasi, seperti memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan publik: anytime, anywere sehingga masyarakat tidak perlu memasukan data berkali-kali untuk mendapatkan berbagai layanan,” tutur Plt. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas, dikutip Kamis (8/6/2023).
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan bahwa saat ini Kementerian PANRB sedang dalam proses merancang kebijakan keterpaduan layanan digital nasional melalui MPP Digital dengan layanan tahap awal berupa administrasi kependudukan dan perizinan tenaga kesehatan.
MPP Digital diharapkan dapat menjadi pelayanan publik berbasis elektronik Pemerintah Daerah yang terintegrasi dalam satu aplikasi.
Registrasi Sosial Ekonomi
Sejalan dengan hal tersebut, Plt. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Maliki menjelaskan bahwa data sistem Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk pelayanan publik berisi berbagai informasi yang bersifat lintas sektor, yang dapat digunakan untuk integrasi program.
Selain itu, dengan membangun satu sistem dan bagipakai bersama akan diperoleh data yang konsisten. Proses ini akan memperkuat kerjasama antara pemerintah, publik, sektor privat, dan semua stakeholder dalam mewujudkan open government sebagai pondasi utama menjalankan transformasi tata kelola menuju pemerintahan yang profesional.
Sebagai tanggapan yang serupa, Departement Head Digital Banking Product PT Bank Mandiri Arif Kurniawan menyampaikan peran PT Bank Mandiri dalam pengembangan MPP Digital dan optimismenya bahwa program ini dapat menjadi starting point yang sangat baik untuk memberikan pelayanan publik digital terbaik.
Advertisement
Aplikasi MPP Digital
Selain itu, dengan beberapa pengembangan, secara strategis aplikasi MPP Digital dapat mendukung program Satu Data dan menjadi jembatan antara pemerintah dengan masyarakat.
Diharapkan dengan adanya MPP Digital ini dapat mendorong kolaborasi dan menghapus ego sektoral sehingga akan menciptakan positive feedback loop antara layanan publik dan kualitas pelaksanaan program Pemerintah untuk masyarakat.
Kolaborasi program Regsosek dengan MPP Digital juga dapat menjadi titik awal terciptanya data profil penduduk yang sangat komprehensif, yang banyak dikenal dengan istilah Citizen 360, di mana program-program Pemerintah serta layanan Pemerintah dapat lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh setiap individu masyarakat.