Liputan6.com, Jakarta Melanjutkan keberhasilan tata kelola keberlanjutan sebelumnya, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) melakukan penyempurnaan struktur tata kelola keberlanjutan dengan memformalkan peran dan tanggung jawab Komite ESG (Environmental, Social, and Corporate Governance).
Di samping itu, Lippo Karawaci juga membentuk Grup Pengarah ESG serta Fungsi Keberlanjutan Grup untuk mengoordinasikan alur kerja ESG di seluruh tingkatan dan unit bisnis.
Baca Juga
Lippo Karawaci juga telah mengambil langkah-langkah untuk mengintegrasikan risiko dan peluang iklim ke dalam sistem manajemen risiko perusahaan dan strategi bisnis, sejalan dengan rekomendasi TCFD (Task Force on Climate-related Financial Disclosures).
Advertisement
Group CEO Lippo Karawaci John Riady mengatakan, Lippo Karawaci memandang keberlanjutan sebagai inti dari misi dan proposisi nilai Perusahaan. Ini adalah aspek penting dari bagian perjalanan transformasi, karena Lippo Karawaci berusaha untuk melayani pemangku kepentingan dengan lebih baik, meningkatkan ketahanan bisnis, dan meraih peluang baru.
"Karena itu, kami berkomitmen untuk mempercepat integrasi keberlanjutan ke dalam organisasi melalui akuntabilitas dan ambisi yang lebih besar." jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).
Lippo Karawaci saat ini telah melakukan penilaian risiko iklim bottom-up di berbagai kelas aset serta jangka waktu untuk menyiapkan rencana mitigasi yang lebih kuat sebagai respons terhadap dampak perubahan iklim.
Sebagai penandatangan UNGC (United Nations Global Compact), LPKR telah memasukkan Sepuluh Prinsip UNGC tentang hak asasi manusia, tenaga kerja, lingkungan, dan anti korupsi dalam kebijakan perusahaan.
Â
Gerakan di 2022
Laporan Keberlanjutan 2022 Lippo Karawaci sendiri disusun berdasarkan pengungkapan dari Laporan Keberlanjutan 2021, dengan cakupan pelaporan yang diperluas dan pengungkapan tambahan sejalan dengan standar dan kerangka pelaporan seperti berikut:
- Global Reporting Initiative (GRI),
- UNGC and Sustainable Development Goals (UN SDGs),
- TCFD,
- Sustainability Accounting Standards Board (SASB),
- World Economic Forum (WEF) Stakeholder Capitalism Metrics, dan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).
Sebagaimana diketahui, pada 2022, Lippo Karawaci juga memberikan perhatian serius terhadap Dekarbonisasi, Sirkularitas Air (peningkatan penggunaan daur ulang air limbah dan air hujan yang dimanfaatkan untuk konsumsi air dan pengolahan air), Dampak Sosial dengan meluncurkan kerangka kerja untuk dukungan dan keterlibatan masyarakat yang diberi nama Lippo Untuk Indonesia PASTI (singkatan dari Pintar/Pendidikan, Asri/Lingkungan, Sejahtera/Sosial, Tangguh/Kesehatan, dan Independen/Pemberdayaan Ekonomi), dan Sumber Daya Manusia yang tercermin salah satunya pada 40% keterwakilan perempuan di tingkat eksekutif senior dan manajer.
Advertisement