Sukses

Pelamar Berusia di Atas 35 Tahun Bisa Daftar CPNS 2023, Simak Ketentuannya

Pelamar berusia di atas 35 tahun bisa mendaftar CPNS 2023 untuk jabatan tertentu. Simak ketentuannya.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat tengah menanti pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS tahun 2023.

Perlu diketahui, terdapat ketentuan batasan usia untuk mendaftar CPNS.

Untuk batas usia pelamar CPNS 2023, adalah mereka yang berusia di bawah 20 tahun dan berusia diatas 35 tahun. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun danpaling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," demikian tertulis dalam Pasal 23 Ayat 1 PP Nomor 11 Tahun 2017, dikutip Senin (12/6/2023).

Namun, dituliskan dalam ayat 2, bahwa pelamar bisa mendaftar CPNS untuk jabatan tertentu dengan usia di atas 35 tahun.

"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun," tulis Pasal 23 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017.

Hal ini tentunya membuka peluang bagi mereka yang berminat mendaftar CPNS 2023, terutama bagi pelamar yang berusia di atas 35 tahun.

Daftar Posisi

Pendaftaran CPNS untuk pelamar berusia di atas 35 tahun dibuka untuk jabatan tertentu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Batas Usia Pelamar Paling tinggi 40 Tahun.

Dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2019, ditentukan bahwa ada 6 jabatan yang bisa dilamar dalam CPNS dengan batas usia 40 tahun, yaitu sebagai berikut :

  1. Dokter
  2. Dokter gigi
  3. Dokter Pendidik Klinis
  4. Dosen
  5. Peneliti
  6. Perekayasa

 

 

 

2 dari 4 halaman

Ketentuan Lainnya

Dalam ayat kedua, dituliskan bahwa untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana Diktum PERTAMA angka 1 dan angka 2 dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

Ketiga, "Untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagaimana Diktum PERTAMA angka 4, angka 5, dan angka 6 dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)".

"Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyusun kriteria pelamar untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagaimana tercantum pada Diktum PERTAMA," tulis ketentuan selanjutnya.

Sementara untuk usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil, dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

3 dari 4 halaman

Waduh, Pembukaan Seleksi CPNS 2023 Terancam Batal

Pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS terancam batal digelar tahun ini. Mengingat belum adanya data final mengenai kebutuhan formasi dari sejumlah institusi.

Kemungkinan itu diungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Menurutnya, jika seleksi CPNS ingin tetap dilaksanakan tahun ini, data final formasi paling lambat sudah dikantongi pada akhir Juni atau awal Juli 2023.

"Ini kan kebutuhan formasinya dari kementerian lembaga daerah lain-lain itu kan masih (dihitung), mereka itu kan masih sibuk macam-macam lah ya, jadi belum semuanya masuk, kalau belum semuanya masuk, Kemenpan (Kemenpan RB) juga akan kesulitan nih 'berapa sih kebutuhan nasionalnya?'. Jadi formulasi itu harus dihitung total nih, karena kan Kemenpan kan bermain total nasional, kalau itu belum masuk semua, ya agak sulit," ujar dia usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah soal keamanan penyelenggaraan seleksi CASN atau seleksi CPNS. Pasalnya, dalam waktu dekat proses pemilu 2024 akan berjalan.

Pemilu

Demi keamanan, kata Bima, tidak direkomendasikan adanya pengumpulan massa selama momen pemilu tersebut. Maka, dia berharap kalau data kebutuhan formasi ASN sudah bisa dikantongi dalam waktu dekat.

"BKN itu harus tau paling tidak, Juli paling lambat, setelah itu baru tau ada formasinya, ini gak selesai nanti, nanti tahun depan lagi, tahun depan udah pemilu lagi kan, masa saya mau nyelenggarain seleksi CPNS pas pemilu kan, waah kan risiko keamanannya luar biasa," ungkapnya.

"Jadi saya hanya bisa menjalankan itu dengan aman kalau formasinya sudah dikeluarkan akhir Juni. Kalau lebih, nah saya harus hati-hati nih, jadi gak berani semuanya mungkin. Mungkin, karena kan saya harus nabrak pemilu, dan itu bahaya. Intelijen, sekuriti bilang, 'pokoknya BKN tidak boleh melaksanakan kegiatan apapun pada saat pemilu', Nah kan saya harus ikutin itu dong," tambah Bima.

Bima menuturkan, jika pada Juni atau Juli 2023 ini sudah didapat data final, maka pihaknya masih punya waktu hingga Desember 2023 untuk membuka rekrutmen CPNS. Artinya, pelaksanaannya sesuai dengan linimasa yang sudah ditetapkan sebelumnya.

4 dari 4 halaman

Izin Lintas Kementerian

Bima menuturkan kalau keadaan ini semakin kompleks mengingat perlu adanya izin lintas kementerian. Sebut saja, izin yang dikeluarkan dari Kementerian Keuangan menyoal besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk gaji.

Hal ini baru bisa ditentukan ketika sudah ada data lengkap kebutuhan formasi CASN di setiap institusi, kementerian, dan lembaga.

"Karena itu juga harus ada izin prinsip, persetujuan dari Kemenkeu untuk oembiayaan gajinya. Ya kan, jadi Kemenkeu maunya 'berpaa sih jumlahnya, kalau saya kan gak bisa ngitung nih kalau gak ada jumlahnya'. Jadi itu semua kompleks ya jadi satu ya," paparnya.

Sementara itu, kapan pun seleksi dilaksanakan, Bima menegaskan pihaknya siap untuk menggelar. Mengingat lagi, pembukaan seleksi CPNS merupakan kegiatan rutin yang dijalankan BKN.

"Kalau BKN ini kan sudah pekerjaan rutin ya, jadi kapan pun sebetulnya kalau kesiapan SDM dan prasarana kita sudah siap, tinggal ini kita kan harus ajukan anggaran dulu. 'Oke formasinya 100 ribu nih' jadi kalau 100 ribu, kira-kira yang daftar 2,5 juta, kan kita harus antisipasi, 2,5 juta itu butuh biaya berapa, itu diajukan lagi saman Kemenkeu," jelasnya.