Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membantah kabar kebijakan ekspor pasir laut demi memuluskan investasi asing ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satunya negeri tetangga Singapura.
"Nggak adalah ke situ," tegasnya kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Baca Juga
Menteri Trenggono menerangkan, kebijakan ekspor pasir laut akan memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengolahan Hasil Sedimentasi di Laut.
Advertisement
"PP nya itu kan ekspor (pasir laut) apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhin. Ya kan?," terangnya.
Banyak Reklamasi
Menurutnya, saat ini banyak kegiatan reklamasi yang berlangsung di berbagai wilayah Indonesia. Antara lain Jawa Timur, Batam, hingga wilayah dekat IKN Nusantara.
"Coba liat reklamasi di Indonesia kan banyak, ada di daerah Jatim, dekat IKN juga ada, Batam juga luar biasa, dekat Jakarta juga. Kan banyak sekali," tekannya.
Untuk itu, pemerintah menerbitkan kebijakan ekspor pasir laut guna mengatasi potensi kerusakan lingkungan. Mengingat, kegiatan penambangan pasir dilakukan dari hasil sedimentasi.
"Itu kan dari mana bahannya (reklamasi). Kalian gak pernah cek. Ini yang kita atur, jangan lagi seperti itu, bahan reklamasi harus dari segementasi supaya gak rusak lingkungannya," pungkasnya.
Banyak Dikritik
Sejumlah pegiat lingkungan hidup hingga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengkritik keras tentang aturan yang secara tersirat membolehkan ekspor laut Indonesia. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Aturan ini mengejutkan karena ekspor pasir laut sudah dilarang sejak 2003 silam. Dulu, mayoritas pasir laut Indonesia diekspor ke Singapura.Saat itu, Singapura mengimpor 6-8 juta ton pasir, dengan lebih dari 90 persen berasal dari Indonesia.
Karena pasir merupakan bahan baku beton, ada kekhawatiran bahwa penghentian tiba-tiba akan mengganggu sektor konstruksi lokal yang sedang bangkit kembali. Sebab, proyek-proyek besar seperti pembangunan resor terpadu dan Jalur Lingkar Mass Rapid Transit (MRT) di Singapura.
Disebutkan juga bahwa pasir yang ditambang dari pulau-pulau terdekat di Indonesia, yang diekspor ke Singapura untuk reklamasi tanah, memengaruhi batas laut Indonesia. Singapura juga dikritik lambat dalam menyelesaikan pembicaraan tentang masalah perbatasan dan perjanjian ekstradisi
Advertisement
Catat, Tak Semua Daerah Boleh Ekspor Pasir Laut
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan bahwa tidak semua daerah diperbolehkan ekspor pasir laut karena kriterianya akan diatur dalam peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Menurut Pramono saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri ESDM Arifin Tasrif akan membuat peraturan menteri sebagai peraturan turunan dari PP 26/2023 untuk memerinci ketentuan teknis dan daerah yang dapat melakukan ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi.
“Apakah untuk di dalam negeri, apakah untuk diperbolehkan diekspor nanti akan diatur lebih lanjut. Untuk pengaturan itu maka Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai hal tersebut. Daerah-daerah mana yang diperbolehkan, daerah-daerah mana yang tidak diperbolehkan,” kata Pramono dikutip dari Antara, Rabu (7/6/2023).
Pramono menekankan bahwa substansi utama dari PP 26/2023 adalah untuk pengelolaan hasil sedimentasi atau pengendapan material di laut karena proses sedimentasi terjadi di hampir seluruh muara sungai.
Karena itu, kata dia, pasir laut harus diambil untuk menghindari masalah yang diakibatkan sedimentasi.
Terkait tindakan hilir diperbolehkannya ekspor atau tidak dari pengambilan atau pengerukan pasir laut itu, kata Pramono, akan ada peraturan teknis yang dibuat oleh Menteri KP dan Menteri ESDM. “Jadi intinya adalah untuk menangani sedimentasi yang ada di muara sungai yang ke laut kan hampir di semua daerah, karena kalau hanya diambil oleh pemerintah kemudian ditaruh di situ saja ini menjadi permasalahan yang dari hari ke hari makin rumit,” kata Pramono.
Lakukan Kajian
Presiden Jokowi, kata Pramono, sudah melakukan kajian mendalam bersama para menteri terkait dan pihak-pihak lainnya sebelum menerbitkan PP 26/2023.
“Jadi nanti akan dibuat peraturan Menteri KKP dan Menteri ESDM yang mengatur mengenai hal itu. Jadi bukan semuanya diperbolehkan,” ujar Pramono.
Sebelumnya, dalam Pasal 9 ayat 2 PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi, disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, disebutkan pula peruntukan pasir laut dalam negeri, akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.
Advertisement