Liputan6.com, Jakarta Pengusaha Jusuf Hamka mengaku akan terus menagih utang kepada Pemerintah senilai Rp179 miliar. Utang tersebut merupakan dana deposit PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) di Bank Yama yang bangkrut usai krisis moneter tahun 1998.
"Pasti, saya tetap tagih. Itu hak saya, hak perusahaan loh. Perusahaan kita TBK," kata Jusuf Hamka saat dihubungi, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Tak hanya itu, dia juga menolak jika utangnya dibayar pemerintah setelah penagihan utang oleh Satgas Penagihan Hak Pemerintah terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mengingat saat ini Satgas BLBI baru mengumpulkan Rp30 triliun dari target penagihan utang negara sebesar Rp 110 triliun.
Advertisement
"Enggak rela dong. Maa asaya utang pajak terus, saya bayar pajaknya tunggu rumah saya dijual, baru saya bayar. Masa logika gitu dibalik-balik," katanya.
Duduk Perkara
Sebagai informasi, Jusuf Hamka telah berupaya melakukan penagihan utang kepada pemerintah sejak tahun 2004 melalui jalur hukum. Penyelesaian utang tersebut berakhir di meja hijau pada tahun 2016 lalu dengan memenangkan permohonan dari pihak CMNP.
Sejak putusan tersebut inkrah pemerintah juga belum membayarkan kewajibannya seperserpun. Meski sudah mengaku pasrah menagih utang ke pemerintah, namun dia masih tetap ingin uangnya kembali.
"Paling kita berpasrah kepada Sang Khalik. Ya sudah mungkin duit kita ada manfaatnya negara pinjem dulu, tapi jangan lupa negara bayar 2 persen, sampai kapan pun 2 persen enggak akan stop," kata pengusaha itu.
Sudah Berbaik Hati
Jusuf menegaskan pihaknya sudah berbaik hati kepada pemerintah. Berdasarkan naskah amandemen berita acara dari Kementerian Keuangan, pemerintah sudah berkali-kali meminta pengurangan pembayaran utang kepada PT CMNP.
Hingga akhirnya perusahaan Jusuf Hamka tersebut memangkas bunga sebanyak 32,5 persen. Namun dalam kesepakatan tersebut, bunga utang tersebut terus berjalan sebesar 2 persen pe bulanny.
"Itu saya kasih diskon loh, itu kebaikan hati kita loh saya kasih diskon. Negara mana pernah kasih diskon kepada rakyat," kata dia.
"Ya sudah lah kita lilah hitala saja apaun yang diminta monggo," katanya mengakhiri.
Advertisement
Sri Mulyani Belum Mau Bayar Utang ke Jusuf Hamka, Ternyata Ini Alasannya
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang kepada pemerintah sekitar Rp 179 miliar yang belum dibayar sejak krisis 1998. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tak mau terburu-buru penyelesaian masalah utang Jusuf Hamka ini. Saat ini, Sri Mulyani dan anak buahnya tengah mempelajari masalah utang yang diklaim Jusuf Hamka dengan teliti.
Sri Mulyani menjelaskan, penagihan utang yang dilakukan Jusuf Hamka tidak terlepas dari persoalan masa lalu. Pada 1998 banyak bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan mengalami kebangkrutan. Sehingga dibantu Pemerintah melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk memberikan dukungan kepada perbankan.
"Ini tidak terlepas dari keseluruhan persoalan masa lalu yaitu bagaimana bank yang diambil alih oleh pemerintah zaman BLBI. Di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Bendahara negara ini mengakui Jusuf Hamka melakukan penagihan utang kepada pemerintah sejak lama dan melalui jalur hukum atau peradilan. Namun adanya hubungan Siti Hardiyanti Rukmana alias Titik Soeharto dengan CMNP dan Bank Yama menjadi fokus Pemerintah mengenai kewajiban negara.
"Jangan sampai negara yang sudah membiayai bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu," ucapnya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Disayangkan
Padahal, kata Sri Mulyani, dulu negara sudah membantu bank-bank untuk menyelamatkan sektor keuangan. Dia pun menyayangkan jika saat ini ada pihak yang kembali menagih utang kepada pemerintah.
"Jadi ini kan menjadi sesuatu yang justru negara yang waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang harus membayar kembali untuk bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara atau build out oleh negara," ujarnya.
Advertisement