Sukses

Naik Pesawat Garuda Indonesia Kini Boleh Lepas Masker

Penumpang Garuda Indonesia diperbolehkan tidak mengenakan masker selama penerbangan.

Liputan6.com, Jakarta Maskapai Garuda Indonesia menerapkan aturan protokol kesehatan terbaru selama menggunakan layanannya. Artinya, penumpang Garuda Indonesia diperbolehkan tidak mengenakan masker selama penerbangan.

Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

“Dengan diberlakukannya SE Kemenhub tersebut, saat ini Garuda Indonesia siap mengimplementasikan penyesuaian protokol kesehatan pada layanan penerbangan khususnya terkait dengan aturan penggunaan masker bagi penumpang, dimana sesuai dengan ketentuan dari Kemenhub tersebut para penumpang yang dalam keadaan sehat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).

Sesuai ketentuan SE Kemenhub tersebut, jika penumpang dalam keadaan tidak sehat atau beresiko Covid-19, maka tetap dianjurkan memakai masker.

Serta turut dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19. Kebijakan tersebut melengkapi berbagai Ketentuan pelaku perjalanan bagi perjalanan orang dengan transportasi udara di masa transisi endemi COVID-19.

Bertahap

Melalui kebijakan tersebut, awak kabin yang bertugas juga akan mulai menerapkan peniadaan penggunaan masker secara bertahap mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

“Tentunya berbagai penyesuaian penerapan prokes di masa transisi endemi ini akan kami lakukan secara bertahap dengan mengkaji kebutuhan penyesuaian layanan masyarakat ditengah masa adaptasi normalisasi layanan dimasa transisi endemi," jelas Irfan.

"Kesiapan penerapan penyesuaian prokes melalui optimalisasi berbagai lini layanan ini menjadi upaya kami untuk senantiasa menghadirkan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa melalui sinergitas bersama berbagai stakeholder penerbangan baik dalam prosedur pre flight, in flight hingga post flight," sambungnya Irfan.

Dia menilai, dengan kondisi peningkatan mobilitas penumpang, maka diperlukan penyesuaian ketentuan protokol kesehatan di masa transisi endemi Covid-19. "Termasuk dengan secara konsisten memperhatikan perkembangan situasi COVID-19 yang tidak dapat dipungkiri telah membentuk kebiasaan baru masyarakat dalam bermobilitas," tutup Irfan.

 

2 dari 3 halaman

Edaran Kemenhub

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai aturan penggunaan masker dalam transportasi umum. Kini, penumpang boleh tidak mengenakan masker dalam angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara.

Hal ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 yang baru saja diterbitkan pada 9 Juni 2023 lalu. Sebagai penyesuaian aturan, Kemenhub menerbitkan SE terbaru.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya, Senin (12/6/2023). Pengawasan

SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan empat SE yaitu, SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023 Lebih lanjut, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Isi Surat Edaran Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu: penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

"Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19," ujar Adita.

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.