Sukses

Jusuf Hamka Sambangi Kantor Mahfud MD, Mau Ngaduin Sri Mulyani?

Jusuf Hamka tidak pernah kapok untuk berivestasi di jalan tol, walaupun hingga saat ini permasalan tersebut tak kunjung selesai.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha jalan tol yang terkenal sederhana Jusuf Hamka menyambangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemko Polhukam). Kedatangan Jusuf Hamka di Menteri Mahfud MD ini untuk bertemu dengan Sekretaris Menko (Sesmen) Polhukam Teguh Pudjo Rumekso.

Salah satu agenda pertemuan ini adalah membahas mengenai utang negara kepada perusahaan milik Jusuf Hamka PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sekaligus juga membicarakan utang Jusuf Hamka ke negara. 

Jusuf menjelaskan, setelah pertemuan dengan Sesmenko Teguh Pudjo Rumekso, dirinya dijadwalkan akan melakukan pertemuan lanjutan dengan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Tadi saya cuma dipanggil oleh Sesmen Polhukam, ingin ditanyakan pertanyaan yang paling jelas apa, itu saja (polemik utang) jadi lebih lengkapnya. Nanti insyaallah saya akan dipanggil Pak Mahfud," ujar Jusuf Hamka kepada media, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Dia menegaskan pembahasan pertemuan yang dilakukan dengan Sesmen Polhukam tersebut adalah terkait permasalahan polemik utang saja. "Beliau cuma menanyakan permasalahan," tuturnya.

Sambungnya, ia menuturkan tidak pernah kapok untuk berivestasi di jalan tol, walaupun hingga saat ini permasalan tersebut tak kunjung selesai.

"Enggak pernah kapok, negara tercinta masih baik dan masih banyak orang-orang baik diantara orang-orang yang tidak baik," katanya.

Dia berharap permasalahan yang hingga sampai saat ini belum selesai atau sekitar 25 tahun ini dapat diselesaikan dengan mudah. "Harapannya sunner the better ya kan, kalau nanti ternyata lama juga ya sudahhlah apa boleh buat, kita nggak berani lawan negara," tegasnya.

"Bu menteri (Sri Mulyani) saya cuma mohon belas kasihan bu menteri, Pak Jokowi tuh sudah koperatif, Pak Menko polhukam sudah koperatif. Bu menteri saya minta tolong saya cuma rakyat, kalau memang dibenarkan itu hak saya mohon dikembalikan, kalo enggak ya saya ngadu kepada Allah aja," tambahnya.

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

2 dari 3 halaman

Kemenkeu Serang Balik Jusuf Hamka, Sebut Punya Utang Ratusan Miliar ke Negara

Seperti diketahui, baru-baru ini pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengaku lelah menagih utang ke pemerintah karena tak kunjung membayar. Mulanya utang pemerintah saat krisis moneter tahun 1998 hanya sekitar Rp170 miliar. Namun karena belum dibayarkan selama 25 tahun lalu, Jusuf Hamka menyebut nilainya bengkak menjadi Rp1,4 triliun. 

Terkait hal tersebut Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban justru mengungkapkan Jusuf Hamka memiliki utang ratusan miliar kepada negara. Dia menyebut ada 3 perusahaan dibawah Grup Citra yang memiliki utang kepada pemerintah. 

“Kami sendiri masih memiliki tagihan utang kepada perusahaan Grup Citra,” kata kata Rio saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023). 

Bahkan jumlahnya ratusan miliar. Hanya saja, Rio enggan memberikan penjelasan lebih rinci. Dia hanya menyebut utang tersebut masih terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLB).

“Ratusan miliar grup citra yah, grup citra. Terkait dengan BLBI,” kata Rio.

Lebih lanjut Rio menegaskan, Pemerintah sangat berhati-hati untuk dalam hal membayarkan utang yang ditagihkan Jusuf Hamka untuk PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban mengatakan pemerintah harus memastikan hak negara atas bantuan likuiditas yang diberikan kepada bank-bank di tahun 1998. 

“Intinya saya ingin pastikan dulu (utang) punya negara itu sudah tuntas apa belum, kalau enggak kan repot,” kata dia. 

3 dari 3 halaman

Bank Yama Milik Mbak Tutut Soeharto

Rio menjelaskan Bank Yama, tempat Jusuf Hamka mendepositokan dana CMNP itu milik Siti Hardiyanti Rukmana, alias Tutut Soeharto. Namun kala itu, Tutut juga terafiliasi dengan perusahaan Jusuf Hamka. 

“Pada masa itu CMNP itu kan ada di dalam pengendalian dari pemegang saham yang memiliki Bank Yama,” kata dia. 

Meski begitu, Jusuf Hamka telah memproses tagihan utang tersebut sejak tahun 2004 ke meja hijau hingga tahun 2010 lewat Peninjauan Kembali (PK). 

“Memang realitasnya ada putusan pengadilan dan sangat berhati-hati mengenai hal ini karena nanti persepsinya keliru,” kata Rio. 

Video Terkini