Sukses

Kronologi Kasus Utang antara Kemenkeu dan Jusuf Hamka

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaan jalan tol miliknya PT Citra Marga Nusaphala Persana Tbk Rp 179 miliar yang belum dibayar hingga kini. Berikut kronologinya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang menagih utang Rp 179 miliar kepada pemerintah menemui babak baru. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Jusuf Hamka malah saling serang terkait utang tersebut.

Bagaimana kronologi kasus Jusuf Hamka menagih utang kepada pemerintah?

Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sekitar Rp 179 miliar yang belum dibayar sejak krisis 1998.Namun, jika utang tersebut ditambah dengan denda bunga diperkirakan sekitar Rp 800 miliar.

Penagihan utang bermula ketika perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk menempatkan dana deposito di PT Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Penempatan dana itu berupa deposito berjangka dan bunga sebesar Rp 78.843.577.534,20 atau Rp 78,84 miliar dan dana dalam rekening giro sebesar Rp 76.089.246, 80 atau Rp 76,08 juta.

Selanjutnya krisis keuangan terjadi pada 1997-1998, bank Yama terkena dampaknya dan dilikuidasi oleh pemerintah. Pemerintah memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Suntikan BLBI itu membuat Bank Yama seharusnya menjadi tanggungan pemerintah, tetapi bank tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah. Jusuf Hamka menuturkan, Bank Yama tidak mendapatkan suntikan karena Citra Marga Nusaphala Persada dan Bank Yama dinilai terafiliasi dengan putri mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana.

"Uang itu dari deposito yang ditempatkan di Bank Yama. Deposan lain diganti, masak kita tidak bisa diganti karena afiliasi (pemilik Bank Yama Siti Hardiyanti-red). Kita ajukan gugatan, kita menang, dan diajak berdamai,” tutur dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis, 8 Juni 2023.

Mengutip amandemen berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop Surat Kementerian Keuangan dengan pelaksanaan putusan hukum Perkara Nomor 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel.jo.No.128/Pdt/2005/PT.DKI.jo.No.1616 K/pdt/2006 jo No.564 PK/Pdt/2007 atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Nomor:004/BA/inkracht/2016, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk mengajukan gugatan terhadap pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2004 dengan perkara yang terdaftar Nomor 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel terkait dengan penempatan dana oleh CMNP pada Bank Yama.

 

2 dari 5 halaman

Putusan MA Terkait Piutang CMNP

Gugatan CMNP dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung pada 15 Januari 2010. Pada salah satu bunyi keputusan MA tersebut dengan menghukum pemerintah untuk membayar dana atau uang kepada penggugat dalam hal ini CMNP yang terdiri dari deposito berjangka beserta bunganya sebesar Rp 78.843.577.534,20 atau Rp 78,84 miliar dan dana rekening giro Rp 76.089.246,80 atau Rp 76,08 juta.

Putusan MA tersebut juga menyebutkan kalau pemerintah juga membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan dari seluruh dana hak penggugat terhitung sejak Bank Yama dibekukan sampai tergugat dalam hal ini pemerintah melaksanakan putusan tersebut.

Citra Marga Nusaphala Persada juga telah mengajukan permohonan teguran/peringatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pelaksanaan isi putusan Mahkamah Agung pada 15 Januari 2010.

Atas permohonan gugatan oleh CMNP itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan teguran kepada Pemerintah Indonesia agar melaksanakan isi putusan tersebut.

CMNP telah mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melaksanakan pembayaran dana CMNP sebagaimana tercantum dalam putusan in kracht yang jumlahnya seluruhnya sebesar Rp 389,86 miliar.

Pihak pertama dalam hal ini Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum telah memanggil pihak kedua melalui surat Nomor Und-8/SJ.4/2016 tanggal 1 Februari 2016.

Tim percepatan penyelesaian putusan hukum menyampaikan Menteri Keuangan memberikan arahan yakni agar pembayaran dalam rangka pelaksanaan putusan in kracht dilaksanakan hanya atas pokok saja dan tanpa pembayaran bunga dan denda. Ini mengingat kemampuan dari keuangan negara dan kondisi ekonomi

Selain itu, pembayaran tanpa bunga dan atau denda kiranya dapat dilaksanakan pada semester I Tahun Anggaran 2016. CMNP pun sangat keberatan atas penawaran pemerintah tersebut yang akan bayar utang hanya pokok tanpa bunga.

CMNP pun tetap berpedoman pada kesepakatan pertama yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum Perkara Nomor 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel jo Nomor 128/Pdt/2005/PT DKI jo Nomor 1616 K/Pdt/2006 jo Nomor 564 PK/Pdt/2007 atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Nomor BA-004/BA/INKRACHT/2015 pada 12 Agustus 2015.

Kesepakatan Pokok dan Bunga

Singkat cerita, akhirnya pemerintah dan CMNP menyepakati jumlah pokok deposito berjangka adalah sebesar Rp 78.843.577.534 atau Rp 78,84 miliar dan jumlah pokok rekening giro account nomor 00960.2.11.01.62 sebesar Rp 76.089.246 sehingga jumlah pokok keseluruhan sebesar Rp 78.919.666.781 atau Rp 78,91 miliar.

Adapun total pembayaran jumlah pokok dan bunga sebesar Rp 179,46 miliar. Pembayaran utang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun dengan jumlah yang sama. Pembayaran pertama dimulai semester I Tahun Anggaran 2016 hingga semester I Tahun Anggaran 2017 dengan pembayaran setiap tahun anggaran sebesar Rp 89.731.661.129 atau Rp 89,73 miliar.

3 dari 5 halaman

Respons Staf Khusus Sri Mulyani

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan, pengembalian dana deposito CMNP tersebut ditolak lantaran antara  Bank Yama dan CMNP terafiliasi dengan putri mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana.

"Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama,” ujar dia dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Kamis (8/6/2023).

Dengan demikian, menurut Prastowo, permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

“CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut,” kata dia.

Prastowo menuturkan, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. 

“Hakim berpendapat bahwa Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP. Dengan demikian Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP,” ujar dia.

Ia menuturkan, permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada pengacara yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.

Prastowo mengatakan, jika mengikuti keputusan MA total pokok deposito dan bunga sebesar Rp 179,46 miliar.

 

4 dari 5 halaman

Pemerintah Pelajari Tagihan Utang Jusuf Hamka

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penagihan utang yang dilayangkan Jusuf Hamka tidak lepas dari persoalan masa lalu. Pada 1998, banyak bank alami kesulitan likuiditas dan mengalami kebangkrutan. Pemerintah melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memberikan dukungan kepada perbankan.

"Ini tidak terlepas dari keseluruhan persoalan masa lalu yaitu bagaimana bank yang diambil alih oleh pemerintah zaman BLBI. Di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2023.

Ia mengakui, Jusuf Hamka menagih utang kepada pemerintah sejak lama dan melalui jalur hukum atau peradilan. Akan tetapi, hubungan Siti Hardiyanti Rukmana alias Titik Soeharto dengan CMNP dan Bank Yama menjadi fokus Pemerintah mengenai kewajiban negara.

Di sisi lain Satgas BLBI sedang menagih utang kepada para obligor dan debitur penerima bantuan likuiditas. Total tagihan seluruhnya bahkan mencapai Rp 100 triliun, termasuk berbagai pihak yang terafiliasi Bank Yama, tempat CMNP mendepositkan uangnya.

"Di sisi lain juga Satgas BLBI di mana Pak Mahfud sebagai Ketua Tim Pengarah kita masih punya tagihan yang cukup signifikan. Termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki oleh Ibu Siti Hardiyanti Rukmana," ujar Sri Mulyani.

Dari target Rp 110 triliun yang ditagihkan, hingga Mei 2023 pemerintah baru mengumpulkan Rp30 triliun. Dana tersebut berasal dari aset-aset yang dijaminkan para obligor dan debitur kepada pemerintah pada 1998.

"Jadi ini sesuatu yang secara keuangan negara buat kita adalah sesuatu yang perlu untuk dipelajari betul secara teliti," tutur dia.

5 dari 5 halaman

Jusuf Hamka Disebut Punya Utang Ratusan Miliar

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban mengatakan, Jusuf Hamka memiliki utang ratusan miliar kepada negara. Ia menuturkan, ada tiga perusahaan di bawah grup Citra yang memiliki utang kepada pemerintah.

“Kami sendiri masih memiliki tagihan utang kepada perusahaan Grup Citra,” kata kata Rio saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2023.

Bahkan jumlahnya ratusan miliar. Hanya saja, Rio enggan memberikan penjelasan lebih rinci. Dia hanya menyebut utang tersebut masih terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLB).

“Ratusan miliar grup citra yah, grup citra. Terkait dengan BLBI,” ujar Rio.

Respons Jusuf Hamka

Terkait hal tersebut, Jusuf Hamka memastikan kalau perusahaan miliknya tidak memiliki utang kepada pemerintah terkait BLBI. Jusuf Hamka menegaskan tetap akan menagih utang pemerintah.

Kalau saya punya utang, ngapain bikin berita acara kesepakatan, ngapain saya dipanggil? Minta diskon pula ya kan? Sudah lah jangan debat kusir, utang ya utang, mau dibayar alhamdulima, nggak dibayar wasyukurillah ngadu kepada Allah aja," ujar Jusuf kepada media, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.

Awalnya Jusuf menagih utang pemeintah kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sekitar Rp 800 miliar yang belum dilunasi pada tahun 1998 yang hingga kini.

Bayar 100 Kali Lipat"Makanya kan saya bilang kalau utangnya Rp 700 miliar, saya kasih 100 kali lipat, Rp 70 triliun bos. Harus terbukti dulu, kalau enggak terbukti bayar saya Rp 1 perak saja cukup," tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dirinya memiliki bukti kalau tidak memiliki utang ke negara. "Ya proofnya ada dong," tambahnya