Liputan6.com, Jakarta Kepala Center Food, Energy and Sustainable Development dari INDEF, Abra P.G Talattov, mengecam praktik korupsi yang terjadi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya. Hal ini merespon usulan alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) anggaran 2024 sebesar Rp 57,9 triliun dan PMN non tunai sebesar Rp 673 miliar.
"Beberapa waktu terakhir kita sangat miris sekali mendengar terjadinya korupsi di jajaran bumn karya," ungkapnya dalam acara Diskusi Publik Indef di Jakarta, Selasa (13/6).
Baca Juga
Ironisnya, praktis korupsi di jajaran BUMN karya tersebut melibatkan para petinggi. Terbaru, ada Direktur Utama PT Waskita Karya Sestiawan Soewardjono yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.
Advertisement
"Ini namanya sangat-sangat melukai hati, itu Pmn sudah diberikan besar tetapi justru terjadi korupsi," ungkapnya.
Oleh karena itu, Abra mengajak seluruh masyarakat lebih aktif dalam mengawasi penggunaan uang PMN yang bersumber dari APBN. Dia juga meminta perusahaan BUMN untuk lebih bertanggung jawab dalam menggunakan uang rakyat.
"Kita juga perlu mencermati atau mengawal, jangan sampai tadi kondisi keuangan fiskal yang terlihat membaik itu menjadi pintu masuk bagi bumn untuk dalam tanda kutip merongrong APBN untuk kembali meminta PMN," pungkasnya.
Â
Erick Thohir Usul Penambahan PMN Jadi Rp57,9 Triliun di 2024
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) anggaran 2024 sebesar Rp 57,9 triliun dan PMN non tunai sebesar Rp 673 miliar.
Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk ke 10 perusahaan pelat merah. Adapun rinciannya PMN yang diusulkan pada tahun 2024 di antaranya, PLN Rp 10 triliun, PT Hutama Karya Rp 10 triliun, Pelni Rp 4 triliun, IFG Rp 3 triliun, Inka Rp 3 triliun, Rekayasa Industri Rp 2 triliun dan Rajawali Nusantara Indonesia/ID FOOD Rp 1,9 triliun.
Kendati begitu, Erick menjelaskan, ada PMN tambahan berdasarkan rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April 2023 lalu, yakni dengan tambahan sebesar 24,06 triliun.
"PMN tambahan tersebut akan dialokasikan PT Hukama Karya Rp 12,5 triliun, PT Wijaya Karya Rp 8 triliun dan IFG sebesar Rp 3,5 triliun, sehingga total keseluruhannya sebesar Rp 24 triliun," ujar Erick, saat rapat Komisi VI dengan Menteri BUMN, Jakarta, Senin (5/6).
Awalnya, PMN tambahan itu diusulkan untuk tahun 2023, namun dari Menteri Keuangan sudah diputuskan menjadi masukan PMN di tahun 2024. "Makanya kalau kita lihat angkanya PMN 2024 ini berubah yang tadinya Rp 33 triliun menjadi Rp 57,9 triliun," terang dia.
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement
Erick Thohir Diminta Libatkan KPK Usut Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan Waskita dan WIKA
Sebelumnya, Dua BUMN Karya, PT Waskita Karya dan PT Wijaya Karya diduga melakukan manipulasi laporan keuangan atas kinerjanya. Kementerian BUMN diminta menelusuri lebih jauh terkait dugaan manipulasi laporan keuangan ini.
Ekonom Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai tindak lanjut yang bisa dilakukan dengan adanya audit investigasi. Baik melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dugaan manipulasi laporan keuangan WIKA perlu ditindaklanjuti. Biasanya BPK melakukan audit investigasi, jika ada laporan yang mencurigakan. Jadi kementerian BUMN bisa meminta BPK melakukan itu," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (11/6/2023).Menurutnya, laporan investigasi itu bisa menjadi rujukan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terjun lebih dalam mencari pelaku korupsi. Artinya, setiap kasus hukumnya berpotensi terkuak.
Pada konteks ini, diketahui Menteri BUMN Erick Thohir kerap menggandeng BPKP hingga Kejaksaan Agung menelusuri tindak pidana di lingkungan BUMN.
Jalani ProsedurnyaSementara itu, terkair kasus hukum yang tengah berjalan melibatkan Waskita, Ronny tak mau mengambil kesimpulan terlalu cepat. Menurutnya, kasus hukum dan penelusuran dugaan manipulasi laporan keuangan bisa berjalan sendiri-sendiri.
"Yang jelas, jalani prosedurnya saja masing-masing. Kasus yang berjalan, harus dipercayakan kepada institusi hukum terkait. Sementara dugaan manipulasi laporan keuangan memerlukan prosedur tersendiri, tanpa perlu dikaitkan dengan kasus hukum yang sedang berjalan," bebernya.
Bukan yang Pertama
Ronny mencatat, dugaan adanya manipulasi laporan keuangan bukan terjadi saat ini saja. Tapi pernah juga terjadi di lingkungan BUMN lain seperti Garuda Indonesia.
Per 2019 lalu, ada dua komisaris yang enggan menandatangani hasil laporan keuangan tahun buku 2018. Setelah ditelusuri, ternyata terbukti ada manipulasi laporan keuangan, dari yang sebelumnya mencatatkan rugi, menjadi mwncatatkan keuntungan.
"Akhirnya terbukti Garuda melakukan manipulasi, dengan mamasukan rencana pendapatan di masa depan sebagai pendpatan di tahun itu. Kasus ini menjadi awal terbukanya bobrok Garuda beberapa tahun lalu," ujar dia.
"Jadi memang diperlukan tindaklanjut dari dugaan manipulasi ini, agar terang benderang urusannya. Jika memang telah terjadi manipulasi, harus dibenahi segera," sambung Ronny.
Advertisement