Sukses

Sarana Meditama Metropolitan Siapkan Belanja Modal Rp 200 Miliar pada 2023

PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME) mengalokasikan anggaran belanja modal tahun 2023 sebesar Rp200 miliar.

Liputan6.com, Jakarta PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME) mengalokasikan anggaran belanja modal tahun 2023 sebesar Rp200 miliar. Sampai kuartal I-2023, perseroan telah merealisasikan belanja modal 20 persen dari yang dianggarkan. 

“Belanja modal kita hampir Rp200 miliar, kalau sampai sekarang sudah dipakai 20 persen,” kata Direktur Sarana Meditama Metropolitan Armen Antonius Djan, saat paparan publik perseroan, ditemui di SCTV Tower, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6). 

Armen menjelaskan sebagian besar belanja modal dialokasikan untuk membeli alat-alat medis yang lebih canggih. Salah satunya, pembelian robot di RS Graha Kedoya, membeli alat Augmented Reality untuk dokter melakukan operasi. 

"Sebagian besar untuk membeli alat-alat medis, pembelian robot di RS Graha Kedoya, membeli alat Augmented Reality untuk dokter melakukan operasi, alat-alat medis yang lebih bagus," kata Armen. 

Pembelian berbagai alat medis canggih tersebut sebagai upaya perseroan untuk meningkatkan fasilitas grup. Belanja modal juga digunakan untuk memperbaiki gedung/bangunan hingga sarana dan prasarana. Sehingga bisa memberikan pelayanan yang prima baik bagi pasien maupun para dokter yang bekerja. 

“Ada juga yang digunakan untuk perbaikan bangunan agar memberi pelayanan baik bagi pasien dan dokter,” katanya. 

Senada, Wakil Direktur Utama Sarana Meditama Metropolitan Juniwati Gunawan mengatakan, dalam rangka mencapai pertumbuhan kinerja, perseroan tengah melakukan sejumlah inovasi bisnis, seperti pengembangan center of excellence.

"Kami ada 8 rumah sakit, setiap rumah sakit melakukan lebih kurang pengembang center of excellence yang mutakhir. Ada robotic untuk rehabilitasi di RS Grha Kedoya untuk melatih tangan kaki dari pasien post stroke," kata dia.

Di samping itu, perseroan pun optimistis kinerja pendapatan dan laba akan mengalami peningkatan pada akhir tahun ini. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rumah Sakit Grup SAME Kaji Kebijakan Lepas Masker Pemerintah

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah mencabut kebijakan wajib memakai masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terkait hal tersebut, Vice President Director PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk. (SAME), Juniwati Gunawan mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan implementasi kebijakan tersebut di lingkungan rumah sakit. Saat ini kebijakan tersebut sedang dalam pengkajian tim khusus grup rumah sakit terafiliasi EMTEK Group.

“Kebijakan ini baru saja ditetapkan. Secara umum tim kami, tim pengendalian infeksi sedang melakukan pengkajian apakah sudah bisa (melepas masker medis) atau sebaliknya” kata Juni saat ditemui di SCTV Tower, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6). 

Juni menjelaskan, kajian ini menjadi penting mengingat instansi rumah sakit perlu mempertimbangkan dan melakukan penyesuaian dengan situasi dan kondisi. Rekomendasi dari tim pengendalian infeksi nantinya yang akan mengeluarkan rekomendasi terkait penggunaan masker di lingkungan rumah sakit. 

“Nanti tim pengendalian infeksi yang akan mengeluarkan rekomendasi terkait turunan kebijakan tersebut,” kata dia. 

Sebagai informasi, PT. Sarana Meditama Metropolitan Tbk bergerak di bidang medis atau rumah sakit di Indonesia. Saat ini SAME memiliki 8 rumah sakit yang tersebar di Jabodetabek, antara lain RS EMC Alam Sutra, RS EMC Cibitung, RS EMC Cikarang, RS EMC Pekayon, RS EMC Pulomas, RS EMC Tangerang, RS EMC Sentul dan RS Graha Kedoya. 

3 dari 3 halaman

Cabut Kewajiban Pakai Masker

Sebelumnya, Pemerintah RI akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19  Kamis, 9Juni 2023, dikutip Sabtu (10/6). 

Dalam Surat Edaran tersebut tertulis pencabutan aturan wajib masker berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Kemudian untuk pelaku kegiatan di fasilitas publik. Berbagai ketentuan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023.

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” bunyi beleid tersebut.

Meski begitu, Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat menggunakan masker yang tertutup dengan baik jika dalam kondisi yang kurang sehat atau beresiko. Baik sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini