Sukses

Tak Belanja Produk UMKM, Instansi Pemerintah Bakal Kena Pengurangan Skor

Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan memiliki nilai belanja produk dalam negeri (PDN) dan UMKM sesuai target.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan memiliki nilai belanja produk dalam negeri (PDN) dan UMKM sesuai target. Bila tidak, maka dipastikan nilai indeks reformasi birokrasinya akan melorot.

Wanti-wanti itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas dalam Rakor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Aksi Afirmasi Pembelian PDN yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (14/6/2023).

Anas mengatakan, belanja PDN dan produk usaha mikro kecil (UMK) koperasi per 2023 telah menjadi tema dalam penerapan reformasi birokrasi tematik yang digalang Kementerian PANRB sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi dulu, belanja PDN dan UMK-Koperasi itu hanya menjadi sub komponen, nah tahun ini jadi salah satu tema utama, selain kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi, dan pengendalian investasi. Sama seperti kemiskinan, misalnya, kalau turunnya minim, ya indeks Reformasi Birokrasinya tidak akan ada perbaikan signifikan," tegasnya.

"Demikian pula bila belanja PDN dan UMK-Koperasinya rendah, ya kita turunkan nilai reformasi birokrasinya. Karena sekarang reformasi birokrasi fokus pada dampak, bukan administrasi laporan," ujar Anas.

Lewat e-Katalog

Lebih lanjut, Anas mengemukakan, pihaknya mengingatkan hal ini setelah mendapatkan informasi bahwa realiasi belanja PDN dan UMK-Koperasi di K/L/Pemda melalui e-Katalog belum sesuai harapan.

"Tadi di rapat dibahas belanja PDN dan UMK-Koperasi di e-Katalog LKPP memang masih agak jauh dari target, berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," imbuh Anas.

 

2 dari 3 halaman

Bobot Nilai Naik

Ia menambahkan, dulu indikator belanja PDN dan UMK-Koperasi hanya memiliki bobot 2 persen dari total indeks Reformasi Birokrasi. Saat ini, belanja PDN dan UMK-Koperasi akan menjadi nilai tambah atau top up yang cukup signifikan dalam indeks reformasi birokrasi bagi K/L/Pemda.

"Itu akan kita evaluasi ke 82 K/L, seluruh provinsi dan kabupaten/kota," ungkap Anas.

Presiden Joko Widodo, lanjut Anas, telah memerintahkan untuk menjadikan belanja PDN dan UMK-Koperasi sebagai salah satu indikator evaluasi reformasi birokrasi pada semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Tujuannya, agar APBN dan APBD didedikasikan untuk produk lokal, produk UMK-Koperasi, yang ujungnya adalah penguatan UMK serta industri dalam negeri untuk membuka lapangan kerja. "Jadi indeks reformasi birokrasi kita jadikan tools untuk menggerakkan ekonomi lokal dan nasional," jelas mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Arahan Jokowi

Atas arahan Presiden, Kementerian PANRB telah mengubah skema penilaian reformasi birokrasi dengan tidak lagi fokus di hulu atau tata kelola internal birokrasi, tetapi lebih fokus pada penyelesaian problem hilir rakyat seperti kemiskinan, inflasi, dan penguatan UMKM serta industri dalam negeri lewat belanja produk lokal melalui APBN dan APBD.

"Bila dulu instansi pemerintah harus mengisi 259 komponen pertanyaan dan mengunggah ribuan dokumen dalam penilaian reformasi birokrasi yang cenderung administratif, sekarang fokus pada 26 indikator dampak hasil seperti angka kemiskinan, laju inflasi, besarnya belanja APBN/APBD untuk produk dalam negeri, peningkatan investasi, dan sebagainya," pungkas Anas.

Video Terkini