Liputan6.com, Jakarta Di tengah maraknya E-Commerce saat ini, terdapat potensi bahaya tindak pencucian uang. Dalam memerangi bahaya pencucian uang tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi lembaga yang bertugas dan berwenang menelusuri beragam transaksi keuangan termasuk dalam E-Commerce.
Waspada Aliran Cuci Uang di E-Commerce
Di tengah maraknya E-Commerce saat ini, terdapat potensi bahaya tindak pencucian uang. Dalam memerangi bahaya pencucian uang tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi lembaga yang bertugas dan berwenang menelusuri beragam transaksi keuangan termasuk dalam E-Commerce.