Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan tengah mengkaji skema baru pengelolaan dana pensiun PNS. Salah satu pertimbangannya dengan membentuk lembaga baru yang menggantikan tugas PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Informasi itu dilontarkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (12/6/2023).
Untuk implementasinya, Isa mengatakan, Kemenkeu tengah mengidentifikasi akan bekerja di tiga area besar. Pertama, terkait program dana pensiun menyangkut desain manfaat, iuran, dan sebagainya.
Advertisement
"Kita juga akan bergerak di area kelembagaan. Dalam hal ini nanti siapa pengelolanya, apakah akan terus mempertahankan PT Taspen dan PT Asabri, atau kita memiliki kelembagaan yang baru, yang nanti kita nilai lebih efektif dalam pengelolaan program-program ini," ujarnya, dikutip Rabu (14/6/2023).
"Atau, kita mengembalikan pada beberapa fungsi pada kementerian/lembaga, terutama Kementerian Keuangan," kata Isa.
Ketiga, ia menyinggung soal perbaikan tata kelola, terutama penerapan best practices untuk bidang aktuaria, akuntansi, dan investasi. Khususnya dalam mengaplikasikan praktik yang baik untuk pengungkapan kewajiban dari program, dan mencantumkannya dalam laporan keuangan pemerintah pusat.
Namun, Isa menyimpan catatan yang harus diperjuangkan saat melakukan reformasi birokrasi. Pasalnya, manfaat pensiun kerap dianggap kurang berarti bagi PNS.
"Tentunya memunculkan dilema lain, karena pada saat bersamaan kita melihat kelompok masyarakat lain bukan PNS sebetulnya belum mendapat manfaat pensiun sama sekali. Tapi kita tetap memiliki keinginan untuk memperbaiki kualitas dari manfaat pensiun," tegasnya.
Di sisi lain, Isa juga mempertimbangkan dampak ekonomi dan keuangan dari reformasi pengelolaan dana pensiun PNS tersebut.
"Kita pastikan tidak menimbulkan ketidakstabilan baru yang tentunya akan kontraproduktif dengan upaya kita melakukan reformasi. Dan kesinambungan, ini juga dari program tidak hanya konteks keuangan, tapi juga dalam konteks tata kelola yang menjamin kesinambungan ini," tuturnya.
Taspen Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Juni 2023
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN tengah bersiap untuk menyalurkan dana gaji ke-13 pada Juni 2023 mendatang. Perusahaan memastikan pencairan dana akan berjalan sesuai jadwal.
Informasi, penyaluran gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Corporate Secretary TASPEN Mardiyani Pasaribu mengatakan pihaknya bakal mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan tersebut. Merujuk Pasal 12 Ayat (1) beleid itu pemberian manfaat gaji ketiga belas kepada peserta paling cepat dilakukan pada Juni 2023.
"Maka dari itu sebagai bentuk komitmen TASPEN kepada peserta, proses pembayaran gaji ketiga belas akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat Program Pensiun," kata dia dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Marsiyani menjelaskan, pembayaran gaji ketiga belas kepada peserta Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh TASPEN sehingga tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari Peserta.
"Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone," ujarnya.
Hal ini perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta TASPEN secara sistem untuk meningkatkan kemananan dan kemudahan klaim manfaat para peserta TASPEN. Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya.
Advertisement
Program Taspen
Informasi, sebagai pengelola Program Jaminan Sosial, TASPEN memiliki beragam program yang bermanfaat bagi para peserta aktif dan pensiunan. Antara lain Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM).
Secara khusus, Program Pensiun adalah program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
"Manfaat yang diterima peserta pada program Pensiun meliputi Pensiun Bulanan, Uang Duka Wafat, Pensiun Terusan, Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu, gaji ketiga belas, dan Tunjangan Hari Raya," pungkas Mardiyani.