Sukses

Satgas BLBI Menangkan Perkara Pemblokiran Saham Kaharudin Ongko

Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta memenangkan Satgas BLBI dalam perkara pemblokiran saham PT Beruangmas Perkasa yang merupakan saham yang dijaminkan oleh Kaharuddin Ongko.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta memenangkan Satgas BLBI dalam perkara pemblokiran saham PT Beruangmas Perkasa yang merupakan saham yang dijaminkan oleh Kaharudin Ongko.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, dalam perkara TUN nomor 432/G/TF/2022/PTUN.Jkt, Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa gugatan PT Beruangmas Perkasa tidak diterima.

"Alasan Satgas BLBI memblokir saham PT Beruangmas Perkasa didasarkan pada adanya MRNIA Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bank Umum Nasional, pada pokoknya Obligor Kaharudin Ongko memiliki kewajiban dan meletakkan jaminan, salah satu jaminannya adalah saham PT Beruangmas Perkasa," jelasnya, Rabu (14/6/2023).

Mengacu penelusuran Satgas BLBI, diketahui bahwa saham PT Beruangmas Perkasa telah dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang ada kaitannya dengan Kaharudin Ongko. Sehingga, tindakan pengalihan saham PT Beruangmas Perkasa kepada pihak yang terkait dengan Kaharudin Ongko bertentangan dengan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Nomor: KEP.03/K.KKSK/11/2000.

"Pada pokoknya pembelian kembali saham dan aset perusahaan oleh pemilik lama dan/atau pihak terafiliasi hanya diperkenankan sepanjang telah dilakukan penyelesaian kewajibannya kepada negara," imbuh Rionald.

Sebelumnya Satgas BLBI juga memenangkan perkara di PTUN terkait pemblokiran saham PT MBC sebagaimana perkara nomor 199/G/TF/2022/PTUN.Jkt.

Satgas BLBI terus gencar mengejar saham-saham yang telah dijaminkan Kaharudin Ongko, karena diketahui saham-saham perusahaan tersebut dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang masih terafiliasi dengan Kaharudin Ongko.

Adapun Kaharudin Ongko merupakan salah satu obligor yang telah melarikan diri dari Indonesia. Dirinya masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7.727.984.148.737, atau setara Rp 7,7 triliun, tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen .

Juga selaku Obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359.435.826.603,76 (setara Rp 359,43 miliar), tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.

2 dari 3 halaman

Satgas BLBI Bagi-Bagi Aset Sitaan, Kementerian ATR Dapat 1,29 Ha Tanah

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi salah satu dari 14 kementerian/lembaga yang menerima aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Kementerian Keuangan.

Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, Kementerian ATR/BPN menerima aset berupa tanah seluas 2,19 hektare yang telah ditetapkan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP). Aset tersebut akan dikelola untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

"Ada beberapa (aset yang diterima) di Medan kita gunakan untuk kantor, penambahan Kantor Wilayah BPN. Kemudian, di Kepulauan Riau akan dibangun kantor, arsip, Laboratorium Reforma Agraria, dan beberapa tempat lainnya," ujar Suyus dikutip dari Antara, Kamis (8/6/2023).

Suyus menyampaikan, Kementerian ATR/BPN ikut andil dalam upaya pengamanan aset yang dilakukan bersama dengan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

42 Bidang TanahTerdapat 42 bidang tanah seluas 2.268.142 meter dan bangunan 15.084 meter senilai Rp1,85 triliun. Kementerian ATR/BPN melakukan pengecekan di lapangan, yang selanjutnya dilakukan peralihan.

"Kemudian kita melakukan perpanjangan pembaharuan apabila tanahnya itu memang sudah habis. Jadi, semua yang terkait dengan aset-aset tanah kita berikan kepada Satgas BLBI, kemudian dicek apabila itu perlu diblokir, ya kita blokir. Karena ini aset diblokir jadi tidak bisa ditransaksikan selanjutnya," kata Suyus.

3 dari 3 halaman

Mahfud MD Buka Opsi Perpanjang Masa Kerja Satgas BLBI hingga Agustus 2024

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, buka kemungkinan untuk memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hingga Agustus 2024.

Adapun sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021, Satgas BLBI diberi tugas menagih dana negara sebesar Rp 110,4 triliun sebelum masa tugas berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.

Namun, hingga 30 Mei 2023, jumlah perolehan aset dan penerimaan negara dari para pengemplang baru mencapai Rp 30,659 triliun. Kendati begitu, Mahfud menilai capaian itu sudah di luar ekspektasi banyak orang.

"Pencapaian Satgas BLBI menurut saya luar biasa, karena ada yang pesimis 10 persen saja tidak mungkin. Kita sekarang sudah mendapat hampir 30 persen (dari target Rp 110,4 triliun) dengan sisa waktu masih 6 bulan ke depan," ujar pria yang juga berperan sebagai Ketua Pengarah Satgas BLBI ini, Selasa (6/6/2023).

Namun, Mahfud MD menganggap Satgas BLBI tetap perlu mendapat evaluasi, agar dalam sisa masa tugas kurang dari 6 bulan ini mampu menghasilkan pengembalian hak dan menyelesaikan masalah-masalah yang tersisa.

"Nanti kita akan pertimbangkan apakah ini akan diperpanjang atau tidak. Kalaupun diperpanjang paling lama sampai Agustus (tahun depan), karena September-Oktober sudah proses penggantian pemerintahan baru," kata Mahfud.

Â